Mengembalikan Hak Umat: Pengalaman Nahdliyyin Center Pekalongan dalam Membangun dan Memberdayakan Komunitas

“Setelah era politik parpol-parpol yang berebut kekuasaan, disusul oleh kekuasaan kaum“Setelah era politik parpol-parpol yang berebut kekuasaan, disusul oleh kekuasaan kaum profesional dan kemudian tentara/militer selama tigapuluh tahun lebih, kini datanglah era untuk menyaksikan munculnya peranan lembaga-lembaga keagamaan (seperti ulama dan sebagainya).
—– KH Abdurrahman Wahid, “Tahan Berpolitikkah Pondok Pesantren?,” www.gusdur.net, 5 Oktober 2005

NAHDLATUL Ulama memiliki pengikut yang sangat banyak di Indonesia. Secara kultural, NU menjadi organisasi keagamaan terbesar di negeri ini. Potensinya besar, selain jumlah anggota yang banyak, juga fasilitas pendidikan seperti pondok pesantren dan madrasah. Lembaga dan badan otonomnya juga menyumbangkan peran untuk pemberdayaan masyarakat.

Dalam kutipan di atas, mantan Ketua PBNU KH Abdurrahman Wahid—yang baru menutup mata pada 30 Desember 2009 lalu—menyiratkan munculnya peran lebih dari NU usai reformasi bergulir. Dan, NU tampaknya terus berusaha merealisasikan harapan itu. Salah satunya adalah di Kota Pekalongan, dengan membentuk Nahdliyyin Center.

Community Center, Apa dan Mengapa?

Warga masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang prima dari pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik. Jika terdapat kekurangan, keterlambatan atau penyelewengan, maka warga berhak untuk melakukan komplain. Melalui community center (majelis warga) itulah yang menjadi wadahnya. Dari pengaduan, warga berinisiatif untuk memediasi diri mendapatkan hak mereka.

Community center menjadi salah satu upaya penguatan upaya partisipasi tersebut. Kesadaran kolektif untuk membela hak sendiri melalui perkumpulan itu berkembang di berbagai daerah. Dorongan muncul dari dalam setelah bertemu di berbagai forum kultural. Warga di Kota Semarang, Kota Tangerang, Kota Pekalongan dan Kota Malang, sudah melakukan hal tersebut. Serupa juga gerakan warga di Jeneponto dan Bantaeng di Sulawesi Selatan.

Gagasan community center ini cukup sederhana, yakni menjadi wadah atau pusat pengaduan bagi masyarakat yang tidak puas atas pelayanan dasar. Misalnya pelayanan kesehatan oleh Puskesmas maupun pelayanan pendidikan dasar, yang diberikan oleh pemerintah daerah, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan.

Melalui community center, warga yang memiliki keluhan yang sama terhadap suatu pelayanan publik bisa melakukan komplain secara bersama. Community center juga menjadi wahana bagi warga yang belum berani menyampaikan komplain secara terbuka tapi menghendaki penyelesaian masalahnya.

Pembentukan pusat pengaduan bagi warga di beberapa desa/kelurahan di daerah, berangkat dari kebutuhan masyarakat sendiri. Dalam diskusi-diskusi yang kebanyakan melibatkan keluarga miskin, warga melakukan identifikasi terhadap kondisi pelayanan publik yang diterima. Dari diskusi itu, muncul pernyataan warga yang merasa mengalami kesulitan, bahkan ketidakjelasan dalam menyampaikan pengaduan, sehingga mengakibatkan banyak warga enggan melakukan komplain meskipun mendapatkan layanan tidak baik.

Bahkan ada juga di antara warga yang tidak mengetahui mekanisme akses terhadap layanan dasar tersebut, termasuk prosedur dan mekanismenya. Hal ini disebabkan, selain karena kurangnya tingkat pendidikan, juga karena aparat pemerintah tidak gencar dalam melakukan sosialisasi. Dalam pusat informasi warga itu, mereka bisa berperan  menjadi wadah akumulasi dan saluran komplain. Selain itu, juga diharapkan bisa berperan sebagai wadah pembelajaran untuk mengakses layanan dasar dari pemerintah.

Pada tahap berikutnya, community center sudah masuk pada ranah evaluasi pembangunan. Keterlibatan pegiatnya dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Partisipasi dan kontrol masyarakat untuk memastikan kebijakan pembangunan dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan tanpa penyimpangan. Bahkan, community center saat ini juga sudah menjelma menjadi pelaksana kebijakan pemerintah, selain sebagai sasaran. Evolusi ini terjadi berkat sinergi yang baik antara warga yang kritis dan pemerintah yang bijak.

Pada kenyataannya, kesadaran kebanyakan warga untuk berpartisipasi dan mengontrol proses perencanaan dan penganggaran masih rendah. Sebagian besar warga masih beranggapan bahwa proses perencanaan dan penganggaran tidak bersinggungan langsung dengan kehidupan mereka.

Oleh karena itu, melalui community center, warga juga bisa disadarkan bahwa sesungguhnya proses perencanaan dan penganggaran pembangunan bisa sangat mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. Sebagai contoh, apabila pada APBD sebuah daerah hanya menganggarkan dana yang kecil untuk pelayanan jaminan kesehatan di rumah sakit maka masyarakat miskin harus bersiap dipungut biaya yang tinggi ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah.

Banyak komunitas warga telah berhasil melobi pemerintah untuk alokasi dana lebih besar bagi sektor pendidikan, perawatan kesehatan bagi kaum miskin, dan penganggaran yang lebih peka gender. Bergeser dari pola lama yang mengedepankan demonstrasi, kelompok warga kini terlibat dengan badan pemerintah dalam konsultasi publik, dengar pendapat anggaran dan gugus tugas antar pemangku kepentingan melalui community center. Dengan keterampilan berorganisasi dan advokasi yang baru, koalisi warga makin memperoleh kepercayaan dari pejabat pemerintah yang responsif.

Keterlibatan masyarakat warga dalam penerapan kerja anggaran (termasuk analisis, advokasi, dan transparansi anggaran) dapat menjadi cara yang kuat untuk memaksa pemerintah menjadi akuntabel sekaligus mengenalkan kebijakan pemberian bantuan bagi kaum yang kurang beruntung. Melibatkan dan mengorganisasikan warga melalui community center, benar-benar bisa memaksa pemerintah untuk lebih akuntabel mengenai praktek pengeluaran mereka. Rembug warga (town-hall meetings) dan kebangkitan kembali tradisi pertemuan warga untuk membangun konsensus, menjadi forum pelibatan konstruktif warga dan pemerintah.

Lima peran community center adalah sebagai berikut. Pertama, sebagai pusat informasi bagi masyarakat. Community center yang terbentuk dengan kesadaran akan pentingnya informasi ini, diharapkan dapat berperan dalam mengupayakan akses informasi yang terkait dengan kebutuhan masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin dan perempuan. Informasi tersebut dapat berupa informasi yang berhubungan dengan mata pencaharian masyarakat, baik sebagai petani, nelayan, pedagang, buruh, pelajar  maupun yang terkait dengan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal dan sebagainya.

Untuk menjalankan fungsi ini, community center mengupayakan untuk mencari, meminta dan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari berbagai badan publik atau dinas setempat, dari sumber-sumber informasi dan media yang tersedia, maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang ada. Kemudian, community center akan mengemas informasi tersebut agar mudah dimengerti, menarik dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan atau menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat, baik secara langsung melalui pertemuan warga maupun melalui media selebaran, radio, papan pengumuman, media komunitas maupun melalui pemanfaatan teknologi internet.

Kedua, community center difungsikan sebagai pusat kegiatan masyarakat. Dimana masyarakat dapat berkumpul, berbincang dan mendiskusikan persoalan yang mereka hadapi untuk kemudian membuat aktivitas-aktivitas bersama guna mengatasi persoalan tersebut.

Sebagai contoh, dalam kegiatan bersama ini akan terjadi saling tukar pengalaman tentang bagaimana cara memanfaatkan layanan dan program-program dari pemerintah. Misalnya bagaimana cara mengurus dan mendapatkan Askeskin/Jamkesmas; siapa saja yang berhak mendapatkan Jamkesmas,  BLT dan BOS, berapa rupiah yang bisa diterima, dan harus kemana mengurusnya; bagaimana cara membuat proposal untuk mendapatkan dana bergulir dari APBD; dan sebagainya.

Ketiga, community center juga dapat berperan sebagai pendamping masyarakat, baik dalam memanfaatkan program dan layanan dari pemerintah, maupun dalam melakukan pemberdayaan dan penguatan masyarakat.
Keempat, community center difungsikan sebagai mediator yang menghubungkan antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah setempat. Community center menjadi jembatan aspirasi komunitas masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah. Begitupun sebaliknya, community center dapat dimanfaatkan pemerintah daerah setempat untuk menyampaikan program-program pemerintah yang sedang dilakukan.

Kelima, community center sebagai wadah yang solid bagi masyarakat untuk melakukan advokasi guna mengupayakan perubahan kebijakan. Sebagai contoh adalah advokasi untuk mendorong  kebebasan informasi di daerah (penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), maupun dalam upaya mendorong adanya aturan tentang keterbukaan informasi berupa peraturan daerah (Perda) dan upaya untuk mendorong terbentuknya komisi informasi di tingkat kabupaten.

Membentuk Community Center

PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) di berbagai daerah telah menginspirasi dan menginisiasi pembentukan community center di wilayah masing-masing. Selama satu dasawarsa PATTIRO berdiri, ditemukan tiga pola dalam pembentukan community center. Masing-masing memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pola pertama, adalah pembentukan oleh mitra lokal yang sudah berdiri sebelumnya, lalu diformalisasi menjadi community center. Mereka sudah mengorganisir diri dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat atau perkumpulan profesi, seperti kelompok tani. Proses intervensi berjalan setelah diskusi intensif dengan lembaga tersebut.

Pola kedua adalah membentuk community center yang sama sekali baru. PATTIRO menginisiasi pembentukan community center dengan pendekatan mulai dari tokoh kunci (key person), lalu dilanjutkan diskusi terfokus, hingga pembentukan community center. Ini terjadi di Lebak dan Serang, Banten.

Pembentukan community center melalui indepth interview sekaligus mencari key person. Setelah didapat nama-namanya, lalu diundang untuk ikut dalam diskusi warga. Dilanjutkan dengan acara workshop pembentukan community center dengan tujuan untuk memahamkan fungsi, peran, urgensi dari community center. Berikutnya dilakukan pelembagaan formal dengan struktur kepengurusan. Pemilihan secara demokratis dan langsung di forum workshop.

Pola ketiga adalah “mencangkokkan” community center kepada ormas besar yang sudah mapan. Pola inilah yang terjadi pada Nahdliyyin Center Pekalongan yang merupakan jelmaan community center yang menjadi bagian integral dari struktur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pekalongan.

Proses pembentukan dalam tiga pola itu hampir sama, diawali dengan berkumpulnya warga, lalu diskusi pemetaan masalah tentang layanan publik di daerah setempat. Berikutnya pembentukan program kerja dalam rentang waktu tertentu diiringi penunjukan siapa yang bertanggungjawab. Hal yang membedakan pada proses tumbuh kembang community center ini adalah pada sustainibilitas atau keberlanjutan.

Inisiatif tidak selalu muncul dan minat untuk mengadvokasi komunitas sendiri membutuhkan topangan struktur, baik formal maupun informal. Dalam posisi inilah, pola ketiga, yaitu pembentukan community center dengan “mencangkok” pada sebuah ormas mapan seperti NC, mendapat keuntungan. Struktur NU yang sudah tersebar di 47 kelurahan seluruh Kota Pekalongan sangat memudahkan proses konsolidasi, koordinasi dan tentu kebermanfaatan dari community center tersebut.

Pekalongan, sebuah kota pesisir utara di Jawa Tengah. Mayoritas penduduknya warga NU, dan terkenal dengan julukan Kota Batik. Persoalan sosial di kota itu juga cukup kompleks, dan NU telah memprakarsai pembentukan community center—yang dinamai Nahdliyyin Center—sebagai bagian tidak terpisahkan dalam strukturnya. Posisinya sebagai tim kerja tetap.

Inisiatif kepengurusan NU Kota Pekalongan periode 2007-2012 yang diketuai H Ahmad Rofiq ini, layak ditiru oleh ormas Islam yang lain—khususnya organisasi NU di daerah lain. Potensi anggota, jaringan, akses dan fasilitas infrastruktur ormas Islam menjadi penopang suksesnya pembentukan “lembaga pelayan masyarakat” ini.

Buku ini akan memapar penjelasan tentang community center, yang keberadaannya niscaya, saat regulasi tentang keterbukaan informasi publik ditetapkan melalui UU No 14 tahun 2008. Dilanjutkan pengalaman Nahdliyyin Center dalam mengokohkan bangunan organisasinya. Termasuk kisah sukses para relawan NC dalam advokasi kesehatan, pendidikan dan kesehatan.

Pengalaman NC adalah manifestasi penjelasan arti Islam sebagai rahmatan lil’alamin. Agama yang menyokong pembangunan dan pemberdayaan rakyat. KH Abdurrahman Wahid pernah menulis dalam majalah Tempo edisi 1 Juli 1978, “Sebenarnya para agamawan sendiri dapat memperjelas arti agama bagi pembangunan kepada rakyat, jika mereka mau memperhatikan sungguh-sungguh persoalan-persoalan pokok yang dihadapi oleh pembangunan itu sendiri. Perhatian itu sudah tentu harus dimulai dari pemahaman yang benar akan keadaan yang dialami oleh mayoritas bangsa dewasa ini.”

Semoga Nahdliyyin Center menjadi salah satu tafsir pemahaman yang benar atas kondisi negara yang masih banyak dihuni warga miskin ini. Selamat membaca.

Scroll to Top
Skip to content