Mandat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan segera diselesaikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2009-2013. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2009, masa jabatan Komisi Informasi Pusat periode 2009-2013 akan berakhir pada 2 Juni 2013.
Namun hingga saat ini, memasuki bulan kedua 2013, yang berarti masa jabatan Komisi Informasi tersisa 4 bulan, Pemerintah belum juga melakukan persiapan teknis dan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
Keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang bertugas menjalankan UU KIP sangat penting bagi kematangan dan peningkatan kualitas hidup berdemokrasi kita. Sejauh ini Komisi telah bekerja dan berhasil dalam menyebarluaskan semangat, visi, dan ‘virus’ transparansi atau keterbukaan informasi publik kepada badan publik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Arus positif yang dibawa oleh Komisi Informasi dalam meningkatkan transparansi Pemerintah, melalui implementasi UU KIP, sudah seharusnya didukung dan harus terus ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Kelambanan respon Pemerintah terhadap amanat UU dalam proses seleksi Komisi ini jangan sampai terulang sebagaimana kelambatan atas pemilihan Komnas HAM.
Apabila menengok pada pengalaman pelaksanaan seleksi Komisi Informasi periode 2009-2013, yang berlangsung dari Oktober 2008 hingga Juni 2009, dapat disimpulkan lama waktu untuk proses seleksi adalah kurang dari 9 (sembilan) bulan. Namun bila dihitung secara ideal, waktu yang dibutuhkan kurang dari 6 (enam) bulan. Sementara jika dimulai seleksi sekarang, waktu yang tersisa kurang dari 4 (empat) bulan. Kondisi ini cukup mendesak.
Oleh karena itu, Koalisi FOINI mendesak Presiden SBY, untuk memerintahkan kepada Menteri Kominfo agar:
- Segera melakukan persiapan-persiapan teknis pelaksanaan seleksi Komisi Informasi Pusat, termasuk menentukan jadwal ketat, anggaran, dan personalia pegawai;
- Segera melakukan seleksi pembentukan anggota Panitia Seleksi, dan memastikan orang-orang yang menjadi anggota Panitia Seleksi adalah mereka yang kredibel, berintegritas, dan kompeten, serta ada unsur dari masyarakat sipil; dan
- Memulai proses seleksi anggota Komisi Informasi Pusat periode 2013-2017 dengan berdisiplin pada jadwal dan tetap menjaga kualitas hasilnya.
Jakarta, 5 Februari 2013
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Informasi
“Freedom Of Information Network Indonesia”
Koordinator Nasional
Budi Rahardjo
Kontak person:
Budi Rahardjo (08174845123), Iskandar Saharudin (085260450446)
============================================================================================