Pejabat Tersangka Harus Mundur

SERANG – Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Banten meminta kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengundurkan diri. Jika tidak ada kesadaran, PATTIRO meminta Gubernur Ratu Atut Chosiyah mencopot sejumlah pejabat yang tersangkut kasus hukum.

Pihaknya meminta Pemprov Banten berkaca pada kasus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng yang terjerat kasus pembangunan wisma atlet Hambalang, sebagai tersangka. “Seharusnya Pemprov Banten lebih mengedepankan kepentingan umum sebagai asas pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Yakni, memberikan kesempatan kepada pejabat untuk fokus terhadap kasus hukum yang sedang dihadapinya atau dengan kata lain pejabat tersebut di nonjob-kan. Ini bisa dilakukan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Geweisde),” kata Ketua Divisi Pelayanan Publik PATTIRO Banten Ari Setiawan, Rabu (30/1).

Seperti diketahui, pada mutasi pejabat eselon II dan III beberapa waktu lalu, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melantik empat tersangka. Dua tersangka yaitu, pejabat eselon III di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ade Urhanudin dan Mahyudin. Di jabatan eselon II ada dua pejabat yakni Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi dan Kepala Biro Organisasi, Komari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, pengangkatan pejabat juga harus mengutamkan aspek etika sesuai dengan kode etik PNS dalam PP 42 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, PNS harus akuntabel untuk menjaga wibawa dan upaya perwujudan pemerintahan yang bersih. “Jadi pejabat Pemprov Banten harus bersih dari kasus hukum agar kinerja pejabat sebagai penyelenggara pelayanan publik. Hal ini harus menjadi catatan serius,” ungkapnya.

Pada bagian lain, DPRD Banten pun menyoal terkait posisi Sekretaris DPRD Banten Dadi Rustandi yang masih menjabat. Posisi Dadi yang sudah menjadi tahanan kota dalam kasus pakaian dinas dianggap dapat mengganggu kinerja. “Kita sudah layangkan surat ke gubernur untuk meminta sekwan mundur,” kata Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin.

Aeng menilai, status tahanan kota bisa memengaruhi kinerja DPRD Banten. Apalagi Dadi pun menjabat sebagai Sekretaris Badan Anggaran (Banang) dan Sekretaris Badan Legislasi. “Kalau ada rapat-rapat di luar kota otomatis tidak bisa didampingi sekwan. Kita melayangkan permintaan pergantian sekwan ke gubernur sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Gubernur Ratu Atut Chosiyah mengaku akan mengkaji usulan pergantian Sekwan Banten Dadi Rustandi yang disampaikan pimpinan DPRD. Pengkajian dilakukan agar sesuai dengan aturan kepegawaian. “Ibu (Atut menyebut dirinya-red) nanti akan mengkaji melalui Baperjakat, untuk memutuskan apa yang harus dilakukan. Ibu ingin bukan semata-mata karena memiliki kewenangan, tetapi juga harus sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya.

Namun Atut mengaku jika surat usulan pergantian sekwan belum diterima. “Baru di sekda. Jadi belum ditandatangani karena baru disampaikan oleh DPRD,” jelasnya.

Terkait calon pengganti Dadi, Atut enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Pergantian sekwan harus melalui proses tertentu,” katanya.

Mengenai beberapa pejabat pemprov yang berstatus tersangka tetap dipertahankan, Atut tetap mendasarkan pada asas praduga tak bersalah. “Yang jelas nanti,akan dievaluasi lagi,” jelasnya.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content