Pansus RUU Desa Sepakati Dua Jenis Desa

Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa mulai melangkah dengan membuat beberapa kesepakatan dengan pemerintah, antara lain membuat klasifikasi tentang desa.

“Kalangan DPR dan pemerintah sepakat membuat klasifikasi desa. Ada desa dan desa adat,” kata anggota Pansus dari F-PAN Totok Daryanto kepada JurnalParlemen, Rabu (10/4).

Kata Totok, masuknya desa adat ke dalam RUU ini sebagai bentuk penghargaan kepada desa dan masyarakat adat. Namun, untuk tetap memberi sentuhan demokrasi, maka cheks and balance akan tetap dihidupkan. “Hanya rekrutmen kepala desa yang berbeda,” katanya.

Kemudian dalam RUU Desa, desa juga akan dijadikan sebagai sumber pembangunan nasional. Karena itu, fungsi desa ditingkatkan. Menurut Totok, Pansus juga sepakat APBN akan memberikan anggaran untuk setiap desa. “Tapi besarnya belum kita tentukan,” tambahnya.

Totok mengatakan, hal ini akan berdampak pada penataan kembali desa sebagai aset ekonomi dan sosial.

Selain RUU Desa, DPR juga sedang membahas dua RUU yang bersentuhan dengan masyarakat adat, yakni RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H). Menurut Totok, ketiga RUU ini tidak akan saling bertabrakan. “Karena RUU Desa fokusnya ke desa,” ujarnya.

Karena itu, terhadap perundang-undangan yang ada dan yang sedang dibahas, semuanya akan disinkronkan. Totok berharap RUU Desa selesai bersamaan dengan RUU Pemda yakni September mendatang.

Sumber: Jurnal Parlemen – Penulis : Iman Firdaus – Editor : Dzikry Subhanie Rabu, 10 April 2013 16:47:35

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content