Buku Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Pusat

Pengarustamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan. Pelaksanaan integrasi PUG ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran baik di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan.

PUG telah menjadi salah satu dari 3 (tiga) strategi nasional yang dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 pada Buku II Bab I. RPJMN ini juga telah memuat kebijakan PUG dalam sistem perencanaan dan penganggaran, menggunakan data terpilah dalam analisis, memuat indikator gender, dan menyusun sasaran pembangunan yang responsif gender.

Pelaksanaan PPRG telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010. Terakhir, ketentuan mengenai PPRG diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.02/2012 mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Secara spesifik, PPRG juga merupakan bentuk implementasi dari Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) yang menjadi filosofi dasar sistem penganggaran di Indonesia, di mana pengelolaan anggaran menggunakan analisa gender pada input, output, dan outcome pada perencanaan dan penganggaran, serta mengintegrasikan aspek keadilan (equity) sebagai indikator kinerja, setelah pertimbangan ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Dengan demikian, Anggaran Responsif Gender (ARG) menguatkan secara signifikan kerangka penganggaran

Scroll to Top
Skip to content