(ID) Direktur Eksekutif PATTIRO: RUU Pemda Rawan Korupsi, Kepala Daerah Miliki Hak Teken APBD Tanpa Persetujuan DPRD

Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) terus jadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, RUU itu berpotensi jadi celah kepala daerah menyalahgunakan kewenangan dalam APBD.

DIREKTUR Eksekutif  Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Sad Dian Utomo kepada Rakyat Merdeka, mengungkapkan, peluang kepala daerah untuk merancang dan mengesahkan RAPBD sangat terbuka. Sebab, dalam RUU Pemda Pasal 202 dan 207 menyebutkan, jika sampai 60 hari DPRD tidak memberikan persetujuan RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), maka kepala daerah mempunyai hak diskresi untuk menetapkan RAPBD dengan membuat Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah (Perda).

Padahal, dengan aturan saat ini saja, banyak terjadi penyimpangan dana APBD. Buktinya, dari catatan KPK  hingga 2012 ditemukan, ada 138 kasus di tingkat daerah. Sebanyak 38 kasus terjadi ditingkat provinsi dan 60 kasus ditingkat kabupaten/kota.

Delapan gubernur ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa. Dan ditingkat kabupaten atau kota, dari 60 perkara korupsi, 32 bupati/walikota ikut terjerat.

“Jika RUU Pemda itu jadi disahkan, maka lebih banyak lagi terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD. RUU Pemda itu mengabaikan kontrol DPRD atas perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Ketentuan ini akan menimbulkan konsekuensi politik,” papar Sad Dian.

 

Diungkapkan, dengan mengabaikan fungsi pengawasan DPRD dalam pembahasan RAPBD dan pertanggungjawaban APBD, maka RUU Pemda berpotensi membuka penyalahgunaan kekuasaan dari kepala daerah.

 

“Cukup dengan alasan gagal bersepakat dengan DPRD, kepala daerah dapat  menetapkan APBD dan  menetapkan penerimaan pertanggungjawaban dirinya atas pelaksanaan APBD. Pengesahannya bisa melalui menteri untuk tingkat provinsi atau  gubernur di tingkat kabupaten/kota dalam rentang waktu 22 hari ,” terangnya.

 

Dia menduga, adanya pasal ini dilatarbelakangi pada prasangka bahwa pembahasan RAPBD dengan DPRD akan memunculkan transaksi politik.

 

Selain itu , ditetapkannya APBD melalui peraturan kepala daerah berpotensi cacat hukum. Artinya, akan muncul konflik politik baru dengan DPRD.

 

Peraturan kepala daerah tidaktermasuk wilayah legislasi anggaranDPRD. Padahal APBD adalah produk anggaran bersama antara dua kamponen pemerintahan daerah, kepala daerah dan DPRD. Diapun menyarankan, agar Pasal 202 direvisi kembali. Penetapan RAPBD tetap melalui Perda, bukan peraturan

kepala daerah.

 

Penetapan dengan Perda mendorong DPRD dan kepala daerah bersikap produktif , positif, menaati koridor pembahasan RAPBD. Ketidaksetujuan  atas RAPBD mempakan sikap politik bersama, dan dipecahkan .dengan menggunakan APBD dengan pagu sesuai tahun anggaran sebelumnya.

 

Begitupun dengan Pasal 207 RUU Pemda. Penetapan pertanggungjawaban APBD tetap melalui Perda. Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi satu bagian dengan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

 

Menanggapi hal itu , MenteriDalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah RUU Pemda memberikan kekebalan kepada aparatur daerah. Dia menyebut, misalnya hak diskresi bagi kepala daerah dalam RUU Pemda dipastikan tidak bertentangan dengan hukum pidana.

 

“Ada batasan-batasan yang Harus  ditaati dalam penggunaan hak itu,” imbuh jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

 

Selama ini, mekanisme diskresi atau kebijakan terobasan yang  diambil kepala daerah atau pejabat publik sering dianggap melanggar UU dan diidentikkan dengan pidana.

 

Padahal, disisi lain, kebijakan semacam ini kadang dibutuhkan, terutama pada saatt-saat darurat. Karena itulah, sambungnya, hak diskresi perlu diatur. “Tujuannya melindungi kepala daerah yang berani membuat kebijakan kreatif menerobos UU, tapi tidak merugikan negara,” jelasnya.

 

Penggunaan hak diskresi ini harus dengan tiga syarat. Yaitu demi kepentingan umum. Masih dalam balas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

 

“Jadi, hak ini bukan untuk membuat kepala daerah menjadi kebal hukum. Pengertiannya tidak sesederhana itu,” jelasnya.

 

Penggunaan hak diskresi yang bermuatan suap  tetap akan dikenai pasal hukum pidana korupsi.

Saat ini, pengesahan RUU Pemda masih menunggu masa sidang IV DPR yang menurut rencana akan dimulai pada 13 Mei nanti.

News

Other

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content