Seri Keterbukaan Informasi: Modul Pelatihan PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi)

PPIDSetiap Badan Publik diamanatkan oleh UU KIP untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lembaganya. Setiap PPID mempunyai peran sentral di Badan Publik. Peran PPID untuk lingkungan internal Badan Publik, yakni bertugas mengelola informasi, sedangkan peran PPID untuk lingkungan eksternal, yakni bertugas melayani pemohon informasi. Melihat peran sentral itu, PPID bisa disebut sebagai ujung tombak Badan Publik.

Modul ini dirancang sedemikian rupa agar lebih mudah memberikan pemahaman kepada peserta. Jika rancangan modul digabung dengan kapasitas fasilitator yang memadai, pelatihan dapat mengubah cara berpikir (mindset) dan perilaku peserta, terutama dalam memandang keterbukaan informasi sebagai bagian dari paradigma baru pelayanan publik.

Setiap PPID setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat langsung bekerja dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan baik dan benar.

Melalui modul ini, PPID diharapkan dapat mengubah cara berpikir (mindset) dan perilakunya terutama dalam memandang keterbukaan informasi sebagai bagian dari paradigma baru pelayanan publik; mampu mengidentifikasi masalah dan mencari solusi menata pengelolaan informasi dan meningkatkan kemampuan dalam melayani informasi publik bagi pemohon informasi.

Scroll to Top
Skip to content