Melalui buku saku APBD ini, merupakan bukti komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk menjalankan transparansi dan akuntabilitas publik.
Kebijakan pengetatan keuangan daerah (APBD) didasarkan konsep money follow functions yaitu pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang diimplementasikan dalam sistem anggaran berbasis kinerja.
Tuntutan akuntabilitas publik mengharuskan pemerintah daerah melakukan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan akuntabilitas publik ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan respon konstruktif atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah daerah.
Pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 mempunyai kebijakan otonomi yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.