PATTIRO: BUMDes Dinilai Masih Perlu Penguatan Tata Kelola dan Regulasi

kemijen
Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Sad Dian Utomo mengatakan, target Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), di sejumlah desa, perlu diimbangi dengan penguatan aturan tata kelola dan regulasi.

Dian mengatakan, pemerintah sebaiknya memfokuskan pendirian BUMDes pada desa-desa yang kondisi pemerintahan desanya sudah berjalan secara maksimal. Menurut dia, BUMDes harus diinstitusionalisasikan dalam tata kelola pemerintahan desa dan perekonomian desa.

Dian menyebutkan, BUMDes sebaiknya didirikan pada desa-desa mandiri yang sudah mampu mengoptimalisasi fungsi pemerintahan, kelembagaan sosial dan kelembagaan ekonomi desa secara menyeluruh.

“Ketiga kelembagaan, yaitu sosial, ekonomi dan pemerintahan harus berjalan secara seimbang,” ujar Dian dalam keterangan pers, Kamis (5/3/2015).

Selain itu, menurut Dian, dasar hukum pendirian BUMDes dinilai masih lemah, meski Menteri Desa telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Dian mengatakan, dasar hukum yang lemah membuat BUMDes rentan menimbulkan konflik kepentingan. Syarat didirikannya BUMDes melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa, dianggap berpotensi menjebak kepala desa pada konflik pengelolaan sumber daya alam. Pasalnya, di banyak desa, pengelolaan sumber daya alam telah diserahkan ke pihak swasta.

Untuk itu, Kementerian Desa dinilai perlu untuk menyusun strategi pembentukan dan pengembangan BUMDesa secara berjangka (road map), terutama dengan memperhatikan aspek dasar hukumnya untuk menghadapi kemungkinan konflik dan gugatan.

Dian menambahkan, Kementerian Desa juga perlu memperjuangkan agar BUMDes dapat berbadan hukum dan sejajar dengan Koperasi maupun Perseroan Terbatas (PT). Hal itu berguna untuk meningkatkan peluang usaha ke taraf yang lebih tinggi.

*siaran pers ini dimuat di bisniskeuangan.kompas.com edisi Kamis, 6 Maret 2015. Klik di sini untuk membaca.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content