Menata Ulang Perencanaan Desa dan Kawasan Pedesaan

Oleh: Ardhi Maulana Fajrin*

160330_636167_petani_di_sawah_dlDengan ditetapkannya Undang-Undang Desa, Desa telah mengalami perubahan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut akan mempengaruhi kinerja pemerintah Desa. Sebagaimana yang telah dibahas dalam musyawarah desa, perencanaan desa kini menjadi wewenang desa. Namun hingga saat ini masih terdapat kendala dalam pelaksanaan mekanisme perencanaan Desa.

Hingga akhir bulan Mei 2015, belum ada dana desa yang cair karena pemerintah pusat mensyaratkan berbagai dokumen perencanaan harus diselesaikan[1].  Memang ini menjadi satu tantangan bagi desa dan pemerintah untuk dapat mendorong birokrasi di pemerintahan Desa dengan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang variatif di setiap desa. Sedangkan dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa merupakan satu-satunya dokumen dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD)[2].

Alur Perumusan RPJM Desa
Alur Perumusan RPJM Desa

Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri 114 Tahun 2014

Dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa tertulis tahapan-tahapan dalam perencanaan pembangunan Desa. Berikut ini adalah rangkuman singkat tentang tahapan Perumusan RPJM Desa

1. Pembentukan Tim Penyusun
Tim Penyusun RPJM Desa dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa. Tim penyusun terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, ketua lembaga pemberdayaan masyarakat dan unsur masyarakat. Tim penyusun paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Tugas Tim Penyusun adalah untuk 1.) Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota; 2.) Pengkajian keadaan desa; 3.) Penyusunan Rancangan  RPJM Desa; 4.) Penyempurnaan rancangan RPJM Desa

2. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Penyelarasan ini dilakukan Tim Penyusun dengan mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Output akhir kegiatan ini adalah Tim Penyusun membuat format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.

3. Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian keadaan Desa dilakukan dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Kegiatan ini meliputi 1.) Penyelarasan data desa; 2.) Penggalian gagasan masyarakat; dan 3.) Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Hasil dari kegiatan pengkajian ini adalah laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Laporan ini nantinya disampaikan kepada Kepala Desa untuk kemudian disampaikan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Musyawarah Desa membahas dan menyepakati perihal 1.) laporan hasil pengkajian keadaan desa; 2.) Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa berdasarkan visi mis Kepala Desa; dan 3.) Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat. Hasil kesepakatan akan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tugas Tim Penyusun selanjutnya adalah menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah yang tertulis dalam berita acara. Output kegiatan ini adalah Tim Penyusun membuat format rancangan RPJM Desa. Rancangan ini harus disetujui Kepala Desa untuk kemudian bisa dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang).

6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
Dalam tahap ini Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah ini diikuti oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Musyawarah perencanaan ini membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.

7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa
Setelah mengalami pembahasan pada musyawarah sebelumnya, Tim Penyusun melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepatan musyawarah. Kemudian, Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa hanya jika terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah.

Tahapan perencanaan sebenarnya sudah cukup sederhana. Diawali dari pengumpulan data, analisis dan perencanaan. Namun yang perlu diperhatikan dalam perencanaan ini adalah menghindari proses birokrasi yang berbelit-belit, sehingga tidak berdampak pada biaya perencanaan yang tinggi. Lemahnya pemahaman dan kapasitas pemerintah Desa sebenarnya bisa ditutupi dengan memberikan contoh penyelenggaraan yang sesuai. Maka dari itu perlu adanya inisiatif dan kemauan belajar dari seluruh pihak untuk memulai perencanaan. Dari contoh tersebut, baik pemerintah Desa dan pemerintah pusat dapat saling belajar dan menerapkannya.


[1] Rahman, Erman A. 2015. Implikasi Undang-Undang Desa terhadap Anggaran Negara dan Daerah,hal 18.

 
*Penulis adalah Mahasiswa semester VI jurusan Teknik Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gadjah Mada yang telah menyelesaikan kerja praktik di PATTIRO.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content