Policy Brief | Mempertangguh Badan Usaha Milik Desa untuk Menggerakkan Ekonomi Desa

Sejak dulu, desa sudah diarahkan untuk mengelola usaha sendiri. Hal ini tercantum dalam Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Terbitnya Permendagri tersebut, disertai dukungan berbagai program pemerintah pusat dan daerah untuk menggerakkan ekonomi desa yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Scroll to Top
Skip to content