UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan tentang Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa. Logika ini dapat dipahami dengan melihat rumusan norma dalam UU Desa yang secara umum memberikan otonomi secara luas kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri (self-governing community). Dengan demikian warga Desa akan semakin dekat dengan penyelenggara layanan yaitu Pemerintah Desa (Pemdes). Mengikuti logika ini maka pelayanan publik yang selama ini lebih banyak diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, semestinya dapat juga dilakukan oleh Pemdes. Namun pertanyaan kritisnya adalah apakah hal ini mudah diimplementasikan, mengingat Pemdes tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan, sebab pembagian urusan pemerintahan menurut UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) hanya terbatas pada pemerintah Kabupaten/Kota.
Publikasi
Main Menu