Reformasi Birokrasi, PATTIRO Anggap Sistem Merit Mutlak Dijalankan

33344_51683_PNS

Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Maya Rostanty menegaskan, untuk memajukan ketatanegaraan Indonesia yang hendak menjadi negara demokrasi modern di era ekonomi asia pasifik, sistem merit mutlak dijalankan oleh pemerintah.

“Karena sistem merit, kita akan mendapatkan kandidat pejabat yang qualified, yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ucapnya.

Hal tersebut dikarenakan, sistem merit membuka ruang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut seleksi di promosi jabatan, tidak lagi hanya menjadi milik sebagian orang, “Di sistem yang lama, sistem karir yang diamanatkan UU 8/1974 atau UU 43/1999, kesempatan diberikan terbatas oleh umur atau informasi, bukan kepada mereka yang betul-betul punya kompeten,” jelas Maya. Selain itu, sistem merit tidak terbatas pada proses seleksi, namun juga peningkatan dan evaluasi kinerja, “Artinya, ASN memang akan didorong untuk berkembang sesuai zaman dan kebutuhannya, jika kinerjanya tidak memuaskan ia bisa digantikan,” tuturnya menambahkan.

Berkenaan dengan jalannya sistem merit sendiri, Program Manager PATTIRO, Wawanudin menyampaikan, pengawal implementasi mestilah orang/lembaga yang terlepas dari pembuat kebijakan atau pelaksana kebijakan, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“KASN merupakan lembaga independen, berada dalam posisi yang setara karena langsung di bawah presiden, dan tidak bercampur aduk.” Tutur Wawan.

Sebab itu, adanya usulan untuk menghapuskan KASN melalui Revisi UU ASN lalu kewenanganya kembali dilimpahkan kepada Kemenpan RB, amatlah tidak tepat,karena akan terjadi konflik kepentingan, dimana Kemenpan RB sebagai ekekutif merangkap jabatan sebagai pengawas juga.

Berkaca pada negara maju, khususnya Amerika yang telah memiliki birokrasi unggul, keberadaan semacam KASN justru diperkuat. Civil Service Commission yang telah berdiri 1883 di Amerika kemudian direformasi oleh Presiden Jimmy Carter di tahun 1978 dengan membagi dua bagian, yaitu Office of Personal management, seperti Badan Kepegawaian Negara di sini, dan Merit System Protection Board yang kewenanganya mirip dengan KASN di Indonesia.

“Unsur netralitas sangat diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan, pengawasan harus dijalankan oleh lembaga yang mandiri, netral, profesional dan bebas dari intervensi politik, dan KASN itu yang kita harapakan dapat menjalan fungsi pengawasan dengan bijak,” tandas Wawan.

Photo: Istimewa
(AR)

Scroll to Top
Skip to content