
Di tengah tekanan fiskal yang kian berat, pemerintah daerah meminta keleluasaan lebih dari pemerintah pusat dalam mengelola anggaran. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si., mendorong agar daerah diberi ruang untuk merealokasi anggaran dari pos belanja operasional ke belanja modal maupun mitigasi bencana tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit. Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi Local Governance Forum (LGF) yang diselenggarakan PATTIRO pada September 2026, bertema “Ketimpangan Anggaran dan Inefisiensi: Problem Lama yang Belum Terselesaikan.”
Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Badan Pembina PATTIRO sekaligus penulis buku Membedah Ketimpangan Anggaran, Maya Rostanty; Wahyudi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan; dua perwakilan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Ernest Rakinaung selaku Kepala Subdirektorat Dukungan Teknis Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah serta Hilman Rosada selaku Ahli Muda Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah; serta Dr. Aspa Muji selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto.
Diskusi ini digelar untuk melihat kembali relevansi temuan buku Membedah Ketimpangan Anggaran yang diterbitkan PATTIRO pada 2005. Dua dekade berselang, ketimpangan dalam struktur APBD ternyata masih menjadi persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah. Regulasi memang telah berulang kali berubah, tetapi pola belanja daerah masih didominasi belanja birokrasi ketimbang belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Desakan Aspa Muji agar daerah leluasa menggeser anggaran dari pos operasional sejalan dengan temuan lama PATTIRO. Direktur Eksekutif PATTIRO, Fitria Muslih, menilai persoalan utama pengelolaan anggaran daerah bukan semata keterbatasan jumlah, melainkan arah keberpihakannya.
“Persoalan kita bukan hanya soal berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi ke mana anggaran tersebut diarahkan dan siapa yang mendapatkan manfaat terbesar dari anggaran publik tersebut,” ujar Fitria dalam forum tersebut.
Menurut Fitria, temuan dalam buku Membedah Ketimpangan Anggaran yang diterbitkan pada 2005 masih relevan dengan kondisi saat ini. Studi tersebut mendapati bahwa sebagian besar anggaran daerah tersedot untuk kebutuhan operasional birokrasi, bukan untuk pelayanan publik. Dua dekade kemudian, pola itulah yang kini ingin diubah oleh daerah seperti Jeneponto.
Pemerintah pusat tidak menampik gambaran tersebut. Wahyudi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengakui bahwa struktur belanja daerah memang telah bergeser dalam dua dekade terakhir, tetapi pergeseran itu belum cukup untuk mengatasi ketimpangan.
“Belanja pegawai memang mengalami penurunan dari 44,9 persen menjadi 36,3 persen. Tetapi angka ini masih berada di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana amanat UU HKPD,” ujar Wahyudi.
Di sisi lain, belanja modal yang semestinya menjadi motor pembangunan justru turun hingga sekitar 14,9 persen pada 2025. Bagi Wahyudi, kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas belanja daerah masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Efisiensi Anggaran Jangan Berujung Pemangkasan Pelayanan Publik
Isu efisiensi anggaran turut mengemuka dalam diskusi. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah mendorong daerah memangkas belanja yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, kajian, publikasi, dan belanja pendukung lainnya.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pemangkasan semacam itu tidak boleh berhenti pada pengurangan angka. Ernest Rakinaung mengingatkan, efisiensi harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja.
“Efisiensi bukan sekadar mengurangi anggaran, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan untuk mencapai target pelayanan publik,” ujar Ernest.
Persoalannya, ruang untuk memperbaiki kualitas belanja justru kian sempit akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan, penurunan TKD 2026 mendorong rata-rata proporsi belanja pegawai naik dari 36,3 persen pada 2025 menjadi 41,4 persen pada 2026. Pendapatan daerah menyusut, sementara belanja pegawai tetap harus dibayarkan. Situasi inilah yang membuat tuntutan daerah, seperti yang disuarakan Sekda Jeneponto, akan keleluasaan merealokasi anggaran menjadi semakin mendesak.
Ruang fiskal yang sempit bukan satu-satunya persoalan. Forum juga menyoroti kualitas proses perencanaan anggaran yang dinilai masih lemah. Maya Rostanty mengakui bahwa dalam dua dekade terakhir tata kelola keuangan daerah telah mengalami sejumlah kemajuan, mulai dari penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penerapan Standar Harga Satuan Regional, penguatan evaluasi Rancangan APBD, hingga integrasi data keuangan daerah.
Meski demikian, menurut Maya, masih ada tiga pekerjaan rumah utama, yaitu: kualitas penyusunan usulan kegiatan, pemantauan dan evaluasi yang lebih substantif, serta partisipasi masyarakat di seluruh siklus anggaran.
“Perbaikan sistem sudah banyak dilakukan, tetapi kualitas perencanaan di tingkat kegiatan masih harus diperkuat agar setiap anggaran memiliki tujuan, indikator, dan sasaran yang jelas,” ujar Maya.
Dari Diskusi ke Rekomendasi
Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, PATTIRO menilai ketimpangan anggaran tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah regulasi. Perubahan aturan harus dibarengi dengan perbaikan kualitas perencanaan, penguatan pengawasan, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Di tengah tekanan fiskal saat ini, PATTIRO juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat kolaborasi agar kebijakan efisiensi tidak justru menggerus kualitas pelayanan publik.
Forum ini menegaskan satu pesan utama: anggaran daerah harus kembali pada tujuan dasarnya, yakni memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Efisiensi semestinya menjadi jalan menuju belanja yang lebih berkualitas, bukan sekadar pemangkasan angka.
Sebagai tindak lanjut, PATTIRO menyampaikan rekomendasi yang mencakup dua hal. Pertama, mendorong penataan ulang struktur belanja daerah agar porsi belanja pegawai bertahap memenuhi batas 30 persen sesuai amanat UU HKPD, sekaligus memberi keleluasaan bagi daerah untuk merealokasi anggaran operasional ke belanja modal dan pelayanan publik tanpa prosedur yang berbelit. Kedua, memperkuat kewajiban penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam perencanaan anggaran, sehingga setiap kegiatan memiliki tujuan dan indikator yang terukur. Ketiga, membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan fiskal memberi ruang bagi daerah memperbaiki kualitas belanjanya.




