Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) merupakan sumber daya fiskal yang potensial untuk mendukung percepatan kemandirian Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Terbukanya pendanaan melalui DBH DR setelah diperluas arah penggunaan melalui UU APBN. Pemanfaatan DBH DR sebagai bagian dari hak daerah perlu didorong untuk mewujudkan target kemandirian KPH. Kalimantan Timur merupakan salah satu Provinsi yang mendapatkan alokasi DBH DR terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi transfer DBH DR dalam tiga tahun terakhir (2017-2019) mencapai Rp 574,2 Miliar (Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, 2020).
Hingga tahun 2019, berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Kaltim, DBH DR yang telah terserap mencapai Rp 179,3 Miliar atau 31,24%. Realisasi penggunaan DBH DR Kaltim sebesar 31,24% ini berdampak pada besarnya SiLPA di kas daerah. Hingga tahun 2019, SiLPA DBH DR mencapai Rp 394,8 Miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 176,3 Miliar telah dianggarkan dalam APBD TA 2020, dan sisanya yaitu Rp 218,5 Miliar masih berada di kas daerah.
Untuk mengetahui lebih detail apa faktor yang menyebabkan belum optimalnya DBH DR, dan bagaimana komitmen Provinsi Kaltim dalam mewujudkan kemandirian KPH, serta rekomendasi kebijakan yang diusulkan, silahkan lihat dan unduh filenya di bawah ini.