Skip to content

Memo Kebijakan

Kertas Kebijakan

Policy Brief | Akselerasi Perhutanan Sosial dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dalam Perencanaan Pembangunan Kehutanan (Masukan untuk Draft RPJMN 2020-2024)

Masukan untuk Draf RPJMN 2020-2024 Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah dalam menyelesaikan target RPJMN 2015-2019 untuk Perhutanan Sosial dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Pemerintah telah menargetkan peningkatan akses kelola masyarakat terhadap hutan sosial seluas 12,7 juta hektar dan penurunan lahan kritis seluas 5,5 juta hektar dalam RPJMN 2015-2019. Hingga tahun keempat pelaksanaan RPJMN 2015-2019, […]

Policy Brief | Akselerasi Perhutanan Sosial dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dalam Perencanaan Pembangunan Kehutanan (Masukan untuk Draft RPJMN 2020-2024) Read More »

Policy Paper | Mewujudkan Pembangunan Inklusif Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan untuk Penyusunan RPJMN 2020-2024

Policy paper ini disusun sebagai bagian dari kontribusi PATTIRO dan masyarakat sipil yang peduli pada penyandang disabilitas untuk memberi masukan kepada Pemerintah dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Perhatian kepada penyandang disabilitas ini menjadi sangat penting, karena jumlahnya relatif besar dan menghadapi sejumlah tantangan, antara lain terisolir secara sosial dan menghadapi diskriminasi dalam akses atas kesehatan dan pelayanan lainnya, pendidikan

Policy Paper | Mewujudkan Pembangunan Inklusif Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan untuk Penyusunan RPJMN 2020-2024 Read More »

Policy Brief | Sinergi Memperkuat Sistem Ketahanan Dalam Rangka Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Blitar

Kabupaten Blitar merupakan salah satu kawasan di Jawa Timur dengan risiko bencana tinggi (BNPB, 2013). Lima belas dari 22 kecamatan merupakan kawasan potensi bencana. Luas lahan kritis di Kabupaten Blitar yang mengalami banjir, berada dibeberapa titik, sebesar 6.364 ha (Laporan Kinerja Kabupaten Blitar 2016). Data dari BPBD Kabupaten Blitar tahun 2015-2016 menyebutkan jumlah kejadian bencana

Policy Brief | Sinergi Memperkuat Sistem Ketahanan Dalam Rangka Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Blitar Read More »

Policy Brief | Sinergi Memperkuat Sistem Ketahanan Dalam Rangka Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Blitar

Kabupaten Blitar merupakan salah satu kawasan di Jawa Timur dengan risiko bencana tinggi (BNPB, 2013). Lima belas dari 22 kecamatan merupakan kawasan potensi bencana. Luas lahan kritis di Kabupaten Blitar yang mengalami banjir, berada dibeberapa titik, sebesar 6.364 ha (Laporan Kinerja Kabupaten Blitar 2016). Data dari BPBD Kabupaten Blitar tahun 2015-2016 menyebutkan jumlah kejadian bencana

Policy Brief | Sinergi Memperkuat Sistem Ketahanan Dalam Rangka Adaptasi Perubahan Iklim di Kabupaten Blitar Read More »

Policy Paper | Menimbang Revisi UU ASN dan Dampaknya Terhadap Sistem Merit di Indonesia

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) berlaku sejak diundangkannya yaitu 15 Januari 2014. Terbitnya UU ASN ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), mampu menyelenggarakan pelayanan

Policy Paper | Menimbang Revisi UU ASN dan Dampaknya Terhadap Sistem Merit di Indonesia Read More »

Policy Brief | Pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa untuk Penguatan Demokrasi Desa

Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengusung semangat penguatan Desa sebagai entitas yang mandiri, yaitu suatu entitas yang dapat menyelenggarakan urusannya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari pemerintah (supra desa). Dalam mengatur urusannya sendiri itulah Desa diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, yaitu warga

Policy Brief | Pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa untuk Penguatan Demokrasi Desa Read More »

Policy Brief | Pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa untuk Penguatan Demokrasi Desa

Melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengusung semangat penguatan Desa sebagai entitas yang mandiri, yaitu suatu entitas yang dapat menyelenggarakan urusannya sendiri tanpa campur tangan berlebih dari pemerintah (supra desa). Dalam mengatur urusannya sendiri itulah Desa diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan Desa yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, yaitu warga

Policy Brief | Pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa untuk Penguatan Demokrasi Desa Read More »

Policy Brief | Mempertegas Pengaturan Penetapan Desa Adat

Ketentuan tentang desa adat dalam UU Desa membawa harapan baru bagi pengakuan masyarakat adat di Indonesia. Namun dalam implementasinya, berdasarkan penelitian tentang penetapan desa adat di Kabupaten Siak, Riau, masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum adanya regulasi dalam pengubahan status desa menjadi desa adat, tidak adanya pengawasan dari pemerintah provinsi atau pusat, dan penyederhanaan

Policy Brief | Mempertegas Pengaturan Penetapan Desa Adat Read More »

Policy Brief | Pemenuhan Hak atas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Penyandang Disabilitas

Dokumen kependudukan yang dihasilkan dari proses administrasi kependudukan adalah hak bagi masyarakat, seperti dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adminduk). Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk

Policy Brief | Pemenuhan Hak atas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Penyandang Disabilitas Read More »

Policy Brief | Optimalisasi Fungsi Kecamatan dalam Memberdayakan dan Memandirikan Desa

Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga melaksanakan tugas pembantuan. Kecamatan selama ini diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Namun setelah disahkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), belum ada aturan pelaksanaan yang me-ngatur khusus tentang

Policy Brief | Optimalisasi Fungsi Kecamatan dalam Memberdayakan dan Memandirikan Desa Read More »

Policy Brief | Mempertangguh Badan Usaha Milik Desa untuk Menggerakkan Ekonomi Desa

Sejak dulu, desa sudah diarahkan untuk mengelola usaha sendiri. Hal ini tercantum dalam Penjelasan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha, yang kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah

Policy Brief | Mempertangguh Badan Usaha Milik Desa untuk Menggerakkan Ekonomi Desa Read More »

Policy Brief | “Sasi”: Antara Kebanggaan, Penghargaan, dan Keprihatinan

Policy Brief ini membahas tentang adaptasi Sasi atau kearifan ekologi lokal ke dalam hukum formal Maluku Tengah untuk menjaga kelestarian ekosistem lingkungan. Sasi atau kearifan ekologi merupakan tradisi masyarakat Maluku termasuk masyarakat Kabupaten Maluku Tengah yang sampai saat ini masih diterapkan secara berkesinambungan dan sukarela. Sasi sendiri diartikan sebagai sebuah mekanisme kearifan lokal yang digunakan

Policy Brief | “Sasi”: Antara Kebanggaan, Penghargaan, dan Keprihatinan Read More »

Scroll to Top