Modul Pelatihan Advokasi Anggaran Bagi CSO (Civil Society Organization)

Modul Pelatihan ini dikembangkan untuk memberikan pegangan substansi materi atas kegiatan-kegiatan pelatihan yang akan dilaksanakan oleh AIPD dukungan terhadap CSO. Salah satu dukungan AIPD yang diberikan kepada CSO adalah peningkatan kapasitas CSO dalam perencanaan dan penganggaran daerah serta pengawasan anggaran publik. AIPD memandang perencanaan dan penganggaran partisipatif adalah salah satu isu penting yang banyak dipromosikan sejak dimulainya era desentralisasi atau otonomi daerah di Indonesia yang dimulai pada tahun 2001. Kemudian isu ini semakin penting kedudukannya dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan pendekatan partisipatif dalam pembangunanan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pendekatan partisipatif dalam perencanaan dan penganggaran dilaksanakan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan dan dihasilkan lebih mengakomodasi kebutuhan masyarakat, perempuan, masyarakat miskin, dan kelompok marginal lainnya.

Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran menjadi penting untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik, adil dan berkualitas, serta adanya akuntabilitas pemerintah daerah. Partisipasi aktif masyarakat atau kelompok masyarakat (CSO) perlu didukung dengan kemampuan dan pengetahuan yang memadai agar mereka lebih berdaya. Untuk itu, AIPD memandang masih perlunya meningkatkan pengetahuan dan kapasitas CSO kawasan timur Indonesia untuk berperan aktif dan berkontribusi secara positif dalam proses pembangunan, khususnya di daerah yang menjadi fokus daerah AIPD –seperti Papua, Papua Barat, NTT, NTB, dan Jatim. AIPD
memandang keberhasilan-keberhasilan CSO di beberapa daerah dalam mendorong perencanaan dan penganggaran partisipatif perlu direplikasi di kawasan timur Indonesia, dengan memberikan dukungan capacity building (peningkatan kapasitas) kepada CSO melalui penyelenggaraan pelatihan-pelatihan.

Setiap kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh Implementing Partner (Mitra Pelaksana) diharapkan dapat berjalan efektif, sesuai dengan target dan kebutuhan CSO. Oleh karena itu, modul dikembangkan dalam dua bagian agar fokus pada tujuan pelatihan. Modul pertama mengembangkan materi substansi Perencanaan dan Penganggaran untuk CSO. Modul kedua mengembangkan materi substansi Pengawasan Penggunaan Anggaran Publik untuk CSO. Kedua Modul ini digunakan secara terpisah, karena Modul pertama fokus pada penyusunan anggaran (budget formulation), dan Modul kedua fokus pada pelaksanaan anggaran (budget implementation).

Scroll to Top