PATTIRO: RUU Pemda Anti Pemberantasan Korupsi

poster-lawan-korupsi-lawPusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) menilai Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah anti pemberantasan korupsi karena memberikan perlindungan hukum kepada kepala daerah yang terindikasi korupsi dan menyalahgunakan kewenangannya.

“Ada dua pasal kunci yang menetapkan dan memberikan kekebalan hukum kepada kepala daerah tersebut, yakni Pasal 71 dan Pasal 269,” kata Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/4).

Sad Dian mengatakan, Pasal 71 RUU Pemda mengatur mengenai perlindungan hukum bagi kepala daerah yang telah berhenti masa tugasnya atau mendapatkan tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden. Menurut dia kepala daerah berhenti dari jabatannya, akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh dalam aspek keuangan dan aset daerah oleh instansi yang berwenang.

Dia mengatakan hasil laporan instansi yang berwenang tersebut, yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah, menjadi dasar pemberian kekebalan hukum kepada mantan kepala daerah tersebut.

Ia mempertanyakan bila ternyata di masa mendatang ditemukan tindak pidana yang dilakukannya selama menjabat sebagai kepala daerah apakah masih dapat dituntut secara pidana.

Menurut dia pasal ini telah mengandung materi baru yang progresif, yakni adanya pemeriksaan menyeluruh dalam aspek keuangan dan aset daerah, atau yang biasa disebut audit paska jabatan. Namun dia menjelaskan alasan audit paska jabatan tersebut seharusnya semata-mata untuk menilai tingkat kinerja dan kompetensi pejabat atau kepala daerah.

“Sehingga pengajuan dirinya atau penunjukan dirinya untuk jabatan baru benar-benar sesuai dan kompatibel dengan kompetensi dan background historikal kinerjanya, namun tidak relevan dengan pemberian kekebalan hukum,” katanya.

Pasal 269, menurut dia yang melindungi kepala daerah dari tuntutan tindak pidana akibat kegagalan pencapaian inovasi daerah yang telah menjadi kebijakan pemerintahannya. Dia menjelaskan argumen perlindungan hukum karena kegagalan menjalankan kebijakan sesungguhnya tidak berdasar dan kabur.

Sad Dian mengatakan kegagalan mencapai target kebijakan publik adalah persoalan administrasi atau manajemen, kepemimpinan, dan kompetensi. Kerugian keuangan negara menurut dia yang ditimbulkan dari kegagalan kebijakan publik adalah logis sepanjang bersifat administratif, manajerial, dan kompetensi.

“Namun, apabila kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dikarenakan tujuan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya, maka hal itu masuk ke ranah tindak pidana,” ujarnya.

Dia menjelaskan perlindungan hukum atas tindak pidana dari kepala daerah tidak seharusnya ada dan tindak pidana adalah kejahatan. Menurut dia kejahatan harus dipidanakan dan persoalan pidana sudah diatur dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan lain yang terkait, dan tidak pada tempatnya berada di RUU Pemda ini. (dikutip dari actual.co link asli)

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content