Audit BPK Terkait Hambalang tidak lndependen

ss4BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak independen kala menyatakan hasil audit proyek Hambalang sebagai informasi rahasia. Pusat Telaah dan lnformasi Regional (PATTIRO) menganggap sikap tertutup itu malah memunculkan opini publik bahwa BPK rentan diintervensi.

“Apabila opini publik itu benar, BPK sesungguhnya sedang menabrak pagar pintu rumahnya sendiri,” kata Direktur Eksekutif PATTIRO Sad Dian Utomo melalui keterangan persnya, kemarin. Menurut Dian, ada dugaan bahwa laporan audit investigasi BPK telah mengalami revisi dan reduksi sehingga objektivitasnya dipertanyakan.

Apalagi saat ada penghiIangan 15 nama anggota DPR dari laporan tersebut. Padahal, sudah ada kode etik BPK yang dengan tegas melarang mengubah hasil temuan pemeriksaan dengan sesuatu yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.

Pada kesempatan diskusi mengenai kasus yang sama, kemarin, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Arif Zulkifli berharap media mampu mengawal penegakan keadilan dalam setiap perkembangan dalam dugaan tindak pidana korupsi di proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu. “Media bisa mencari sisi lain dari misteri kasus Hambalang yang hingga saat ini terus menimbulkan pertanyaan di sana sini. Kerja media juga mengidentifikasi masalah, termasuk kepada subjek orang; kata Arif.

Diskusi yang digagas PATTIRO itu mengungkapkan bahwa andil media sangat diperhitungkan dalam kasus tersebut. “Saya mendorong media demi kepentingan publik untuk menggunakan celah yang ada dalam semua kasus,” jelasnya. Dalam kasus Hambalang, kata Arif, agar pemberitaan tidak berhenti pada hilangnya satu akses informasi publik pada audit BPK, media massa bisa melihat jalan lain untuk menelusuri misteri dalam kasus tersebut. “Sebagai misal, AU. Mengapa nama AU bisa hilang? Lalu hilangnya Arif Gundul di Yogyakarta pada 2011. ltu menurut saya sangat serius. Apa kita laporkan ke Kontras?” ujarnya.

Masih menurut Arif, dalam kasus audit BPK tersebut, seharusnya UU Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan sebagai saudara bagi UU Pers. (BE/SU/X-10) (dikutip dari Media Indonesia hari Rabu, 18 September 2013)

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content