Komitmen Pemerintah pada Gerakan OGP Dipertanyakan

Pusat Telaah dan Informasi regional (PATTIRO) mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap gerakan Open Government Partnership (OGP) karena hingga kini pemerintah belum memiliki rencana aksi (renaksi) yang jelas dan terperinci untuk mendukung gerakan keterbukaan tersebut. Selain itu, komitmen pemerintah pada gerakan OGP tidak serius dan masih sebatas pada “lips-service”. Hal ini terlihat pada Keputusan Presiden RI nomor 13 tahun 2014 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Open Government Partnership. Isi dari Keppres 13/2014 terlalu sederhana tanpa ada arahan yang jelas dan terperinci tentang bagaimana dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dengan adanya penetapan keanggotaan OGP.

Padahal, “keynote speech” Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka Konferensi Regional  OGP Asia Pasifik awal Mei 2014 menyampaikan empat hal penting terkait gerakan OGP. Empat hal penting tersebut yaitu; pertama, gerakan OGP bisa membangun kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan CSO (Organisasi Masyarakat Sipil) dengan dasar kepercayan;  kedua, pemerintah perlu membangun ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat; ketiga, pemerintah perlu memfasilitasi dan memperkuat kapasitas masyarakat dan CSO sehingga mampu berpartisipasi aktif; dan keempat membangun budaya  partisipasi dan keterlibatan masyarakat. Keempat paparan Presiden ini seharusnya bisa menjadi dasar untuk merincikan dan menjelaskan arahan dari renaksi pemerintah untuk gerakan OGP.

Terkait renaksi gerakan OGP itu sendiri, sebenarnya CSO core team OGP (yang terdiri dari PATTIRO, Transparansi Internasional Indonesia (TII), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA),  Indonesian Centre For Environmental Law (ICEL), Gerakan Anti Korupsi Aceh (Gerak Aceh), JARI Kalimantan Tengah, dan Komite Pemantau Legislatif Makassar (KOPEL) Makassar) bersama CSO lain yang tergabung dalam koalisi FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) sudah menyusun dan mengajukan renaksi OGP 2014-2015 kepada Pemerintah untuk mengusung isu keterbukaan informasi.  Namun hingga kini pembahasan renaksi tersebut masih belum terselesaikan dengan pihak pemerintah. Padahal banyak hal penting dalam renaksi tersebut yang bisa dilakukan untuk memperkuat komitmen pemerintah terhadap gerakan OGP.

PATTIRO juga meminta pemerintah baru yang akan terpilih dan mulai memerintah pada Oktober 2014, untuk meneruskan serta memperkuat komitmen yang telah dibangun pada gerakan OGP. Sebagai bentuk komitmen bahwa pemerintah Indonesia adalah pemerintah yang tranparans, akuntabel dan responsif terhadap pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat, pemerintah baru tidak boleh membuat langkah mundur dalam  hal keterbukaan informasi dan ruang pastisipasi untuk masyarakat.

Konferensi Regional  OGP Asia Pasifik

Gerakan OGP yang diluncurkan pada 2011 adalah sebuah gerakan untuk mendorong keterbukaan pemerintahan sehingga menjadi lebih tranparans, akuntabel dan responsif terhadap pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat. Indonesia bersama Brazil, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris Raya dan Amerika Serikat merupakan delapan negara yang menginisiasi gerakan OGP. Saat ini sudah 64 negara bergabung dalam gerakan OGP dan Annual Summit OGP di London, Inggris pada akhir Oktober 2013 telah mendudukan Pemerintah Republik Indonesia menjadi chairman OGP internasional hingga akhir tahun 2014.

Salah satu tonggak penting bagi Indonesia sebagai chairman OGP adalah terlaksananya Konferensi Regional  OGP Asia Pasifik (The OGP Asia Pacific Regional Conference) pada 6-7 Mei 2014 lalu di Nusa Dua, Bali.  Konferensi ini bertujuan untuk menggali potensi baru dan menghidupkan kembali upaya-upaya untuk mendukung penerapan yang lebih luas terhadap keterbukaan, good governance, dan partisipasi masyarakat pada  isu pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Selain diikuti pewakilan pemerintah negara-negara anggota OGP di wilayah Asia Pasifik, konferensi yang dibuka oleh Presiden SBY juga diikuti oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO).

Sebelum konferensi dilaksanakan, pada 4 Mei 2014, 183 perwakilan CSO dari 31 negara Asia Pasifik yang hadir pada konferensi bertemu untuk membahas isu-isu penting terkait gerakan OGP. Pertemuan tersebut menghasilkan Komunike Bersama (Joint Communiqué) yang menggambarkan keinginan dan harapan CSO terhdap gerakan OGP. Point penting dari komunike bersama adalah bahwa CSO sangat menghormati dan mendukung semangat gerakan OGP sebagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang terbuka, keterlibatan masyarakat sipil dan memberikan ruang kepada para reformis dan inovator sebagai aktor kunci demokrasi, pemerintahan yang baik dan pembangunan.

Setelah mempertimbangkan kemajuan dan pencapaian gerakan OGP sejauh ini, CSO menilai tiga hal berikut perlu dipertimbangkan dan segera dilaksanakan oleh chairman, co-chairman, Komite Pengarah, dan negara anggota gerakan OGP. Tiga hal tersebut adalah pertama, adanya kebutuhan penting untuk membangun, memperluas dan mengkonsolidasikan ruang pastipasi masyarakat. Kedua, perumusan agenda post MDGs 2015 sebagai kelanjutan program MDGs dan kebutuhan mendasar untuk menggabungkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketiga, kebutuhan gerakan OGP untuk membangun dan mempertahankan mekanisme partisipasi masyarakat dan standar untuk memenuhi nilai-nilai gerakan OGP.

Di beberapa negara demokrasi, ruang partisipasi masyarakat masih ditolak atau sangat dibatasi oleh pemerintah. Untuk itu, ruang partipasi masyarakat harus dijamin dan disosialisasikan di semua negara anggota gerakan OGP melalui kerangka hukum yang relevan, penataan kelembagaan dan praktek pengambilan keputusan. Oleh karena itu, CSO akan mendorong negara-negara anggota gerakan OGP untuk :

  • memperpanjang program data terbuka baik data pemerintah maupun sektor swasta;
  • menjamin penyediaan infrastruktur komunikasi kepada kelompok rentan, yaitu penyandang cacat, masyarakat adat, dan perempuan;
  • menetapkan hukum yang mengakui kebebasan ekspresi, asosiasi, perakitan dan kebebasan informasi, perlindungan kepada whistleblower dan menghapus pembatasan dan kontrol pada organisasi masyarakat sipil serta memastikan pelaksanaan hukum tersebut; dan
  • menetapkan undang-undang yang memberikan kesempatan bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mengawasi pelaksanaannya.

Menurut PATTIRO, sebagai chairman gerakan OGP Indonesia seharusnya bisa mengambil peranan penting untuk mempengaruhi negara-negara anggota gerakan OGP untuk melaksanakan point-point di atas. Karena Indonesia sudah memiliki perangkat yang cukup mumpuni untuk mendukung gerakan keterbukaan, salah satunya adalah keberadaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang posisinya “cukup kuat” untuk mendorong keterbukaan informasi. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen terhadap inisiatif keterbukaan melalui keberadaan situs-situs berbasis internet (webbase) seperti Lapor, PETA, Satu Indonesia, dan sistem informasi internet yang disediakan oleh kementerian, lembaga dan beberapa pemerintah daerah. Pencapaian ini bisa disebarluaskan pemerintah Indonesia kepada negara-negara anggota gerakan OGP.

Namun demikian, perangkat dan sarana yang telah dimiliki oleh pemerintah Indonesia masih membutuhkan komitmen peningkatan. Komitmen peningkatan yang harus dilakukan pemerintah adalah peningkatan kualitas informasi yang disediakan dan peningkatan infrastruktur internet di Indonesia. Kualitas informasi yang disediakan oleh pemerintah masih terbatas pada hal-hal yang sifatnya normatif, sementara informasi penting terkait anggaran dan pelayanan publik masih banyak yang belum tersedia secara berkala sesuai ketentuan UU KIP.

Sejauh ini, pemerintah hanya menyediakan informasi penting terkait anggaran dan pelayanan publik jika ada permintaan dari masyarakat. Demikian pula dengan infrastruktur internet yang belum menjangkau seluruh wilayah Indonesia, padahal sistem keterbuaaan informasi yang disediakan pemerintah umumnya berbasis pada internet (web-base). Bagaimana masyarakat bisa menjangkau informasi tersebut jika infratstrukturnya tidak disediakan.

Jakarta, 26 Mei 2014

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org  | 0812 800 3045

Contact Person:
Ari Setiawan | Specialis Keterbukaan Informasi
arisetiawan@pattiro.org | 0857 1188 3817

 

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content