Buku Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Daerah

PPG-DaerahPengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perpektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan. Pelaksanaan integrasi PUG ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah diharapkan dapat mendorong pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan adil dalam memberikan manfaat pembangunan bagi seluruh penduduk Indonesia, baik perempuan maupun laki-laki.

Pelaksanaan PUG harus terefleksikan dalam proses penyusunan kebijakan yang menjadi acuan perencanaan dan penganggaran untuk menjamin program dan kegiatan yang dibuat oleh seluruh lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah menjadi responsif gender. Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang dilakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki. Hal ini berarti bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki, baik dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan kegiatan.

PPRG bukanlah suatu proses yang terpisah dari sistem yang sudah ada, dan bukan pula penyusunan rencana dan anggaran khusus untuk perempuan yang terpisah dari laki-laki. Di samping itu penyusunan PPRG bukanlah tujuan akhir, melainkan merupakan sebuah kerangka kerja atau alat analisis untuk mewujudkan keadilan dalam penerimaan manfaat pembangunan.

Scroll to Top
Skip to content