Fact Sheet | Demokrasi Desa dalam Bingkai Pengaturan UU Desa

2016.11.PATTIRO.MAVC.FACTSHEET.HALAMAN1

Desa menurut konstruksi UU No. 6/2014 (UU Desa) merupakan komunitas yang diberikan kewenangan untuk mengatur Urusannya sendiri berdasarkan fungsi self-governing community (komunitas yang berpemerintahan sendiri). Berdasarkan konsep ini maka penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa dilakukan secara mandiri oleh komunitas desa. Kewenangan penuh untuk menjalankan pemerintahan sendiri tersebut membuka Peluang bagi Pemerintah Desa(Pemdes) untuk menjalankan otoritasnya secara sepihak. Sebagai Mekanisme kontrol untuk mengantisipasi hal tersebut, UU Desa telah dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang demokrasi desa yang menjamin warga desa turut Terlibat –baik secara langsung maupun perwakilan-dalam tatakelola pemerintahan Desa. Berikut ini beberapa hal yang terkait dengan demokrasi desa sebagaimana Diatur oleh UU Desa; (1) Pemilihan Kepala Desa secara langsung; (2) BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa; (3) Musyawarah Desa sebagai forum artikulasi warga desa dalam turut merumuskan kebijakan desa; (4) Laporan Pertanggungjawaban Pemdes dan Afirmasi terhadap warga desa untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa; Selengkapnya dapat diunduh dibawah ini.

Scroll to Top
Skip to content