Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan hak konstitusionalnya untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Ada dua Perppu dikeluarkan terkait penolakan terhadap RUU Pilkada langsung yang disahkan oleh DPR pekan lalu. Pertama, Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kedua, Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini disampaikan Presiden SBY dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (2/10) pukul 21.30 WIB.  SBY konsisten untuk memilih Pilkada langsung oleh rakyat, dengan perbaikan-perbaikan. “Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” Presiden SBY menjelaskan.

Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD. Kemudian, sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut serta untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, diterbitkanlah Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu kedua ini isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

Penerbitan kedua Perppu ini sebagai konsistensi sikap dan tindak lanjut atas ketidaksetujuan Presiden terhadap RUU Pilkada oleh DPRD. Presiden telah menyampaikan sikapnya tersebut dalam banyak kesempatan. “Saya mendukung penuh pilkada langsung dengan catatan-catatan perbaikan yang mendasar,” Presiden menambahkan.

“Oleh karena itu, meskipun saya menghormati proses pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada di DPR RI, yang memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” SBY menegaskan.

Kepala Negara menyampaikan bahwa dukungannya terhadap pilkada secara langsung oleh rakyat adalah bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk memimpin Indonesia saya selama dua periode ini. Presiden dapat mengerti dan memaklumi kekecewaan, bahkan kemarahan, sebagian besar rakyat Indonesia, yang merasa hak dasarnya untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin di daerahnya masing-masing dicabut dengan pilkada tidak langsung melalui DPRD.

“Sebagai Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, tentu aspirasi rakyat Indonesia itu harus saya perhatikan dengan sunguh-sungguh. Apalagi aspirasi itu sejalan dengan pemikiran saya sendiri, yaitu, sekali lagi, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dengan beberapa perbaikan dalam prosesnya sehingga tidak mencederai hak rakyat dalam berdemokrasi,” ujar SBY.

Presiden SBY menyadari konsekuensi dari penerbitan Perppu ini memiliki risiko politik karena memerlukan persetujuan di DPR.

“Tetapi saya wajib mengambil risiko itu untuk menegaskan perjuangan bersama dengan rakyat, serta guna menyelamatkan kedaulatan rakyat dan demokrasi kita. Mari kita berdoa agar proses selanjutnya di DPR dapat berjalan dengan lancar, dan sesuai aspirasi rakyat, berbuah persetujuan DPR atas dua Perppu yang terkait Pilkada langsung. Sekali lagi, demi terwujudnya kedaulatan rakyat dan demokrasi yang kita cita-citakan,” kata SBY mengakhiri keterangannya.

Mendampingi Presiden saat memberikan keterangan pers, antara lain, Wapres Boediono, Menko Polhukan Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsudin, Jaksa Agung Basrif Arief, Kepala BIN Marciano Norman, Kapolri Jenderal Sutarman, Wamenlu Dino Patti Djalal, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, dan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha.

Sumber: http://www.presidenri.go.id

Untuk mengunduh Perppu RI Nomor 1 Tahun 2014 dan Penjelasan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2014, sila klik tautan di bawah ini

Sedangkan untuk mengunduh Perppu RI Nomor 2 Tahun 2014 dan Penjelasan Perppu RI Nomor 2 Tahun 2014, sila klik tautan di bawah ini

Juga, untuk mengunduh UU RI Nomor 22 dan UU RI Nomor 23 Tahun 2014, sila klik tautan di bawah ini

Scroll to Top
Skip to content