PATTIRO: Tekan AKI, Kementerian Kesehatan Harus Beri Ruang Masyarakat Awasi Bidan Desa

Jakarta, 8 Januari 2016 – Menteri Kesehatan Nila Moeloek mencatat setidaknya ada lima target pencapaian Pembangunan Milenium (MDGs) di sektor kesehatan yang mendapat nilai merah, salah satunya target untuk menekan angka kematian ibu[i]. Sekretaris Jenderal Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Tuminah Wiratmoko mengatakan, salah satu penyebab kegagalan pemerintah menekan angka kematian ibu adalah rendahnya kualitas bidan puskesmas yang bertugas di desa[ii].

Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil riset yang PATTIRO lakukan di 100 desa di Provinsi Sulawesi Selatan dan Banten. Berdasarkan data yang PATTIRO himpun, masih sangat banyak bidan desa yang tidak melakukan tugasnya dalam melakukan promosi kesehatan dan mengedukasi masyarakat terutama ibu hamil dan keluarganya mengenai pentingnya mengikuti Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K), melahirkan di fasilitas kesehatan, dan melakukan perawatan kesehatan paska melahirkan. “Bidan desa di 100 desa tersebut yang menganjurkan P4K hanya 49.4%, yang mensosialisasikan pentingnya melahirkan di faskes hanya 49.7%, sedangkan yang mengedukasi ibu hamil agar melakukan perawatan kesehatan paska melahirkan tidak lebih dari 56%,” ujar Peneliti PATTIRO Didik Purwondanu.

Untuk itu, Didik menilai, agar kesalahan serupa tidak terulang dalam upaya pencapaian target Pembangunan berkelanjutan (SDGs) di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan harus memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat dan pihak non pemerintah lainnya untuk ikut mengawasi kinerja bidan desa.

Sejatinya, terang Didik, Kementerian Kesehatan telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendorong upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit. “Pada tahun 2014 lalu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat[iii] (Puskesmas) mengantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas[iv],” imbuhnya.

Namun sayangnya, hingga saat ini, peran multi-pihak di komunitas untuk mengawasi kinerja unit pelayanan kesehatan dan bidan desa belum berjalan. Salah satu penyebabnya, ungkap Didik, peraturan menteri yang baru tersebut menghapus ketentuan mengenai peran multi-pihak untuk mengawasi kinerja puskesmas dan pekerjanya termasuk bidan desa yang dianggap sebagai garda terdepan dalam upaya pencapaian target MDGs dan SDGs.

Didik menjelaskan, di dalam Surat Keputusan Menteri tentang Kebijakan Dasar Puskesmas yang kini sudah tidak berlaku itu terdapat peran masyarakat sebagai mitra kerja Puskesmas dalam pembangunan kesehatan. Peran ini dijalankan oleh forum bernama Badan Penyantun Puskesmas (BPP) atau Komite Kesehatan Kecamatan (K3) yang anggotanya terdiri dari berbagai pihak mulai dari warga, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lain. “Di peraturan yang baru, peran BPP/K3 untuk mengawasi kerja puskesmas ditiadakan. Untuk itu, regulasi baru ini tidak bisa dianggap sebagai terobosan, peraturan tersebut bahkan wujud dari kemunduran,” pungkas Didik.

Memahami pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pencapaian target Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Menteri Kesehatan Nila Moeloek pun mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam mempercepat proses pencapaian SDGs di sektor kesehatan[v].

Menanggapi hal tersebut, Didik menegaskan, jika memang serius, Kementerian Kesehatan sebaiknya memulainya dengan menerbitkan kebijakan yang dapat memperkuat partisipasi dan peran masyarakat dalam upaya pembangunan kesehatan. “Buka kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat. Hidupkan kembali organisasi masyarakat seperti BPP/K3 agar masyarakat dapat ikut terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, pembangunan kesehatan. Toh dengan keterlibatan masyarakat, beban kerja pemerintah dapat berkurang,” tandas Didik.

Artikel ini telah dimuat Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Harus Dilibatkan untuk Tekan Kematian Ibu.


[i] Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Lokakarya Nasional tentang Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tanggal 29 Desember 2015 di Jakarta

[ii] Idem

[iii] Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat dilihat di sini.

[iv] Surat Keputusan Menteri Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat dilihat di sini.

[v] Pernyataan tersebut disampaikan pada acara Lokakarya Nasional tentang Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada tanggal 29 Desember 2015 di Jakarta

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content