
Jakarta, 28 Juli 2026 – PATTIRO dengan dukungan The Asia Foundation menyelenggarakan Diskusi Pembelajaran Pemerintah Daerah dalam Mengakses Pendanaan Hijau untuk Mendukung Implementasi FOLU Net Sink 2030. Forum yang diselenggarakan secara daring ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kehutanan, BPDLH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, dan diikuti oleh lebih dari 100 orang peserta dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mitra pembangunan, dan komunitas.
Diskusi mengangkat pengalaman Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mengakses pendanaan pendanaan Result-Based Contribution FOLU. Pengalaman NTB memperlihatkan bahwa akses terhadap pendanaan hijau tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan skema pembiayaan, tetapi juga oleh kesiapan kelembagaan, kualitas data, kejelasan lokasi, komitmen pimpinan, dan kemampuan membangun kolaborasi.
Forum ini menegaskan bahwa pendanaan hijau tidak cukup dipahami sebagai tambahan anggaran, namun bertujuan untuk memperkuat tata kelola daerah, memulihkan ekosistem, meningkatkan kapasitas masyarakat dan memastikan agenda iklim nasional diterjemahkan menjadi tindakan nyata di tingkat tapak.
Keterbatasan APBD Menuntut Daerah Mencari Sumber Pembiayaan Baru

Pemerintah daerah mempunyai posisi strategis dalam pencapaian FOLU Net Sink 2030 karena sebagian besar tindakan perlindungan hutan, rehabilitasi lahan, peningkatan cadangan karbon, dan pemberdayaan masyarakat berlangsung di daerah. Namun, ruang fiskal APBD semakin terbatas, sementara kebutuhan pembiayaan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sangat besar.
Fitria menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan kehutanan perlu diikuti dengan kemampuan mencari sumber pendanaan di luar APBD.
“Keberhasilan pencapaian target iklim tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan kewenangan yang cukup jelas kepada pemerintah provinsi dalam pengelolaan kehutanan,” ungkap Fitria.
Menurutnya, keterbatasan fiskal menuntut daerah untuk mempelajari berbagai skema pendanaan alternatif. Salah satu peluang tersebut adalah RBC FOLU dari Pemerintah Norwegia yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Skema ini berasal dari kontribusi berbasis hasil atas capaian penurunan emisi Indonesia dan digunakan kembali untuk mendukung tindakan lanjutan di sektor kehutanan dan penggunaan lahan.
Arga Praditas Sutiyono dari Unit RBC FOLU Norway Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan FOLU mencapai lebih dari Rp200 triliun. Sementara itu, dana kontribusi yang tersedia masih terbatas sehingga penggunaannya harus benar-benar diarahkan pada program prioritas.
“Nilai tersebut penting, tetapi masih kecil dibandingkan total kebutuhan. Karena dana terbatas, proposal harus memilih lokus dan kegiatan yang benar-benar prioritas serta memberikan dampak terukur,” jelas Arga.

Frans Siahaan selaku Direktur Tata Kelola Lingkungan The Asia Foundation menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu mengubah dokumen perencanaan menjadi tindakan nyata.
“Rencana kerja FOLU Net Sink subnasional tidak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan harus dapat diimplementasikan. Persoalannya, kapasitas fiskal daerah sedang sangat terbatas. Karena itu, dibutuhkan inovasi dan cara baru untuk memanfaatkan peluang pendanaan di luar sumber anggaran rutin,” ujar Frans.
Selain RBC FOLU, terdapat peluang lain seperti Green Climate Fund, Global Environment Facility, dan Adaptation Fund. Namun, peluang tersebut tidak dapat diakses hanya dengan mengandalkan gagasan umum. Setiap skema mempunyai persyaratan, proses verifikasi, dan standar pertanggungjawaban yang harus dipenuhi.
Pengalaman NTB Menunjukkan Pentingnya Komitmen dan Kemampuan Kolaborasi
Pemerintah Provinsi NTB pernah menyampaikan proposal pendanaan pada sekitar 2024, tetapi usulan tersebut belum berhasil. Pengalaman itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat memiliki gagasan yang baik, tetapi tetap mengalami kesulitan apabila belum memahami mekanisme pengajuan, persyaratan, dan pintu masuk pendanaan.
H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, mengakui bahwa pemerintah daerah pada awalnya masih mempelajari mekanisme pendanaan FOLU.
“Pada saat itu kami masih baru memahami mekanismenya sehingga proposal pertama belum berhasil. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pintu masuk dan pendampingan sangat penting. Sumber dana lingkungan cukup banyak, tetapi daerah perlu memahami cara mengaksesnya,” jelas Didik.
Setelah berdiskusi dengan PATTIRO, Pemerintah Provinsi NTB mulai melakukan asesmen, konsultasi, lokakarya, dan revisi proposal secara bertahap. Proposal awal mengenai pengelolaan DAS Rontu kemudian dikembangkan menjadi strategi intervensi pemulihan DAS yang kolaboratif, integratif, dan berbasis lanskap di Bima dan Dompu.
Didik menjelaskan bahwa program tersebut berangkat dari persoalan nyata, seperti kerusakan lahan akibat budidaya jagung monokultur, deforestasi, hilangnya habitat satwa endemik, lemahnya koordinasi antar pemerintah, dan keterbatasan anggaran rehabilitasi.
“Pada masa lalu, hujan beberapa jam belum tentu menimbulkan banjir. Sekarang, hujan dengan durasi lebih singkat dapat memicu banjir di wilayah Bima karena daya dukung DAS menurun. Intervensi harus dilakukan dari hulu hingga hilir untuk memulihkan fungsi DAS,” terang Didik.
Proposal NTB kemudian diarahkan pada rehabilitasi areal perhutanan sosial seluas sekitar 200 hektare, pembangunan persemaian, pengawasan tanaman, perlindungan kawasan, pengembangan usaha kelompok perhutanan sosial, dan penguatan kelembagaan masyarakat. Nilai anggaran yang diusulkan setelah revisi mencapai sekitar Rp9,41 miliar.
Menurut Didik, salah satu pembelajaran terpenting adalah bahwa penyusunan proposal tidak dapat dikerjakan oleh satu perangkat daerah secara tertutup.
“Pesan utama dari pengalaman NTB ialah jangan menyusun proposal sendirian. Daerah perlu membangun tim, berdiskusi dengan kementerian, akademisi, dan mitra masyarakat sipil, serta bersedia melakukan revisi berulang,” tegas Didik.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa pendampingan bukan sekadar membantu menulis proposal, melainkan menguji relevansi masalah, memperbaiki data, memastikan lokasi intervensi, menyusun indikator, hingga menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan target FOLU nasional.
Proposal Harus Menjawab Masalah Tapak dan Memiliki Hasil Terukur
Lebih lanjut Arga menegaskan bahwa proposal pendanaan hijau bukan sekadar dokumen administratif. Proposal harus menunjukkan masalah yang akan diselesaikan, lokasi program, kelompok penerima manfaat, aktor pelaksana, indikator, anggaran, dan hasil yang dapat diverifikasi.
“Proposal bukan sekadar dokumen administratif. Proposal harus menjelaskan masalah tapak, tujuan, aktor yang terlibat, modalitas pelaksanaan, serta hasil yang dapat diukur,” tegas Arga.
Dr. Novriyanti dari Universitas Lampung menilai bahwa banyak proposal daerah belum berhasil bukan karena gagasannya buruk, tetapi karena argumentasi dan desain programnya belum utuh.
“Latar belakang, masalah, tujuan, outcome, output, kegiatan, dan indikator harus tersambung secara runtut. Satu masalah utama sebaiknya diarahkan pada satu tujuan yang jelas,” jelas Novriyanti.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu memulai penyusunan proposal dari identifikasi masalah. Program tidak seharusnya disusun terlebih dahulu, kemudian dipaksakan agar terlihat sesuai dengan kepentingan donor. Proposal harus lahir dari persoalan ekologis dan sosial yang benar-benar dihadapi masyarakat.
Kesiapan Kelembagaan dan Inklusivitas Menentukan Keberlanjutan

Komitmen pimpinan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam proses pengajuan pendanaan hijau. Penyusunan proposal membutuhkan waktu, koordinasi lintas sektor, data yang memadai, serta kesediaan melakukan perbaikan berulang.
Didik menegaskan bahwa dukungan pimpinan menentukan kemampuan tim daerah menjalankan proses hingga tahap pengajuan.
“Komitmen pimpinan daerah merupakan hal yang paling penting. Dukungan tersebut menentukan apakah tim dapat berkolaborasi dengan berbagai instansi dan lapisan masyarakat serta menjalankan proses penyusunan sampai proposal diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” jelas Didik.
Fitria juga menyampaikan bahwa PATTIRO terbuka untuk mendukung daerah lain, tetapi proses tersebut harus dimulai dari kesiapan internal pemerintah daerah.
“Komitmen pimpinan daerah atau political will menjadi syarat penting karena proses penyusunan proposal cukup panjang dan membutuhkan kerja tim,” ujar Fitria.
Selain kesiapan kelembagaan, aspek kesetaraan gender dan inklusi sosial perlu ditempatkan sebagai bagian utama program. Dalam proposal NTB, perempuan dilibatkan melalui kelompok perhutanan sosial dan Kelompok Wanita Tani untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam sekaligus memperkuat ekonomi rumah tangga.
Novriyanti menegaskan bahwa perempuan, masyarakat, dan kelompok rentan tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan.
“Masyarakat, perempuan, dan kelompok rentan harus menjadi aktor yang mengendalikan perubahan, bukan hanya penerima bantuan. Pelibatan mereka juga merupakan dasar keberlanjutan program,” jelas Novriyanti.
Keberlanjutan juga harus dirancang sejak awal. Program tidak boleh berhenti ketika masa hibah selesai. Pemerintah daerah perlu memikirkan integrasi kegiatan ke dalam APBD, pengembangan usaha masyarakat, akses perbankan, dana bergulir, atau sumber pembiayaan lanjutan.
“Hibah diharapkan menjadi pemantik, bukan satu-satunya sumber dana,” ujar Arga.
Novriyanti mempertegas bahwa ukuran keberhasilan pendanaan hijau tidak hanya terletak pada tersalurkannya dana.
“Pendanaan hijau bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan sarana membangun tata kelola kolaboratif yang menghubungkan kebijakan dengan aksi nyata. Jangan sampai proposal selesai, dana habis, dan kegiatan juga berhenti,” tegas Novriyanti.
Peran Pemerintah Kabupaten dan Komunitas Perlu Diperjelas
Diskusi juga menyoroti posisi pemerintah kabupaten. Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Siak menyampaikan bahwa berbagai persoalan seperti konflik lahan, kebakaran, dan kerusakan ekosistem terjadi langsung di wilayah kabupaten. Namun, kabupaten sering menghadapi keterbatasan akibat pembagian kewenangan kehutanan dengan pemerintah provinsi.
Arga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota tetap dapat mengajukan proposal kepada Menteri Kehutanan.
“Dalam skema FOLU tidak ada larangan bagi kabupaten, kota, NGO, atau entitas lain untuk menyampaikan proposal langsung kepada Menteri Kehutanan,” jelas Arga.
Selain jalur proposal pemerintah daerah, kelompok masyarakat dapat mengakses Layanan Dana Masyarakat atau small grant. Jalur ini dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani hutan, kelompok usaha perhutanan sosial, kelompok Program Kampung Iklim, dan komunitas lainnya.

Melalui forum ini, PATTIRO mendorong pemerintah daerah membangun tim pendanaan hijau lintas perangkat daerah, menyiapkan data dan lokasi intervensi, menyusun daftar usulan program sebelum peluang pendanaan dibuka, serta melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas sejak tahap perencanaan.
Pembelajaran NTB memperlihatkan bahwa peluang pendanaan hijau terbuka bagi daerah, tetapi tidak dapat diakses secara instan. Keberhasilannya membutuhkan komitmen pimpinan, masalah tapak yang jelas, data yang dapat dipertanggungjawabkan, proposal yang terukur, dan kolaborasi yang konsisten.
Dengan kesiapan tersebut, pendanaan hijau dapat menjadi sarana memperkuat tata kelola daerah, memulihkan lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan FOLU Net Sink 2030 tidak berhenti sebagai target nasional, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan di tingkat tapak.




