
Ketersediaan data belum selalu berarti publik memiliki informasi yang cukup. Dalam pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim, Indonesia telah memiliki AKSARA, platform yang dikembangkan Kementerian PPN/Bappenas untuk mendukung perencanaan, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi aksi iklim. Sejak diluncurkan pada 2019, cakupan AKSARA terus berkembang mencakup ekonomi sirkular, keanekaragaman hayati, dan ekonomi hijau.
Di sisi lain, masyarakat sipil mendorong Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai insentif fiskal berbasis kinerja ekologis. Tantangannya bukan hanya ketersediaan data AKSARA dan EFT, tetapi sejauh mana informasi tersebut terbuka dan dapat dimanfaatkan publik untuk mengawal pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC). Hal ini dibahas dalam FGD RAN OGP VIII “Keterbukaan Publik Platform AKSARA dan Potensi Sharing Data EFT dalam Mendukung Target NDC Nasional” yang diselenggarakan PATTIRO pada 31 Agustus 2026 bersama Bappenas, The Reform Initiatives, dan organisasi masyarakat sipil.
Keterbukaan Tidak Cukup Jika Data Hanya Tersedia

Direktur Eksekutif PATTIRO Fitria Muslih menempatkan keterbukaan AKSARA dalam prinsip Open Government. Menurutnya, data tidak seharusnya hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat sipil.
“Kita berharap data yang disajikan di AKSARA sejalan dengan prinsip-prinsip Open Government: ada keterbukaan, partisipasi publik, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Harapannya data tidak hanya dimiliki oleh pemerintah, tetapi CSO juga bisa ikut sharing data,” ujar Fitria.
Menurut Rokhmad dari YAPPIKA-Actionaid, AKSARA dapat dikembangkan menjadi ruang akuntabilitas antara pemerintah dan masyarakat. Informasi mengenai apa yang dikerjakan pemerintah dan non-state actor seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan berikutnya, seperti pemantauan dan advokasi. Novia Mustikasari merespons bahwa pertanyaan mengenai kebutuhan pengguna justru menjadi masukan penting bagi Bappenas.
“Masyarakat itu butuh keterbukaan informasi sampai selevel apa? Data dan informasi ada, tapi apakah bisa diakses? Apa saja yang perlu kami buka terhadap publik di aplikasi AKSARA dan sejauh mana kategori aksesnya?” kata Novia.
Akses publik terhadap data tidak hanya berarti dapat melihat informasi, tetapi juga mencakup kemampuan untuk mengunduh, menggunakan, dan mengolah kembali data tersebut. Dalam AKSARA, keterlibatan Non-State Actor seperti sektor swasta, NGO, LSM, dan CSO memungkinkan kontribusi data terkait lokasi, aktivitas, hingga pendanaan aksi iklim.
Selain keterbukaan akses, kualitas dan spesifikasi data juga menjadi perhatian agar informasi pendanaan hijau tidak sekadar mengulang data belanja yang telah tersedia pada platform pemerintah lainnya.
“Kalau mau bicara tentang belanja, aplikasi atau website lain banyak. Artinya harus spesifik, misalnya pendanaan hijau. Tetapi tidak hanya dana gelondongannya. Detailnya apa? Kalau sama saja dengan yang diakses di website Kementerian Keuangan, nanti redundant,” ujar Rokhmad.
EFT dan Tantangan Pendanaan NDC

Kebutuhan pendanaan iklim yang besar menuntut adanya keterbukaan dan tata kelola pendanaan yang kuat. Achmad Taufik, Deputy Director The Reform Initiatives, menyampaikan bahwa kebutuhan pendanaan Enhanced NDC diperkirakan mencapai US$285 miliar, sementara Second NDC periode 2031–2035 membutuhkan sekitar US$472,6 miliar.
Besarnya kebutuhan tersebut menjadi tantangan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Sekitar 375 daerah masih memiliki PAD di bawah 20 persen sehingga bergantung pada transfer pusat, yang dapat memengaruhi kemampuan pendanaan untuk pembangunan rendah karbon dan perlindungan lingkungan.
“Di satu sisi daerah didorong melakukan pelayanan publik yang berkaitan dengan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim. Tetapi di sisi lain daerah harus memenuhi berbagai mandatory spending. Ketika transfer berkurang, urusan yang berkaitan dengan upaya penyelamatan lingkungan juga terkena dampaknya,” jelas Achmad.
AKSARA dapat membantu mengisi kesenjangan tersebut karena struktur datanya mampu merekam lokasi atau geo-tagging, bentuk kegiatan, serta informasi teknis yang lebih rinci. Selain itu, EFT memiliki hubungan dengan NDC ketika insentif diarahkan untuk perlindungan hutan, pencegahan deforestasi dan karhutla, pengelolaan sampah, serta investasi lingkungan lainnya.
Sharing Data AKSARA dan EFT Jangan Menambah Duplikasi
Pada sesi diskusi, Oke Indrayana dari Perkumpulan Pilar Nusantara (PINUS Indonesia) mempertanyakan bagaimana data AKSARA dan EFT dapat dipertemukan secara praktis. Menurutnya, struktur AKSARA jauh lebih detail, sementara EFT Indonesia sejauh ini lebih banyak merekam dokumen pendukung, alokasi anggaran, dan pelaksanaan EFT.
“Kalau melihat AKSARA, banyak sekali informasi yang dimasukkan. Sementara EFT masih mengumpulkan supporting document, jumlah uang yang dialokasikan pemerintah provinsi, kabupaten, kota maupun desa, dan pelaksanaan EFT. Ketika nanti mau digabungkan, modelnya seperti apa?” tanya Oke.
Dalam pertukaran data, Novia menekankan bahwa indikator EFT perlu dipilah agar informasi yang ditampilkan dalam AKSARA tetap relevan dengan isu perubahan iklim. Pendekatan ini sejalan dengan pengembangan interoperabilitas AKSARA melalui berbagi data dengan berbagai sistem untuk menghindari penginputan berulang.
“Informasi yang perlu diketahui publik adalah besaran dan sumber pendanaannya, kriterianya, realisasi capaian dan pendanaan, serta yang paling penting dampak atau hasil yang dihasilkan. Kegiatan tidak hanya perlu mencapai target, tetapi bagaimana kegiatan itu bisa mengubah keadaan lingkungan sekitar,” ujar Novia.
Pada akhir forum, Fitria mendorong agar pembahasan sharing data EFT dilanjutkan bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE). Inventarisasi dibutuhkan untuk menentukan data apa yang dapat dibagikan dan informasi AKSARA apa yang perlu didorong agar lebih terbuka.
“Kita perlu inventarisasi data apa yang bisa kita sharing. Beberapa data ternyata masih ada di backend, belum masuk di front-end. Ini mungkin bisa kita usulkan sehingga keterbukaan informasi publik di AKSARA betul-betul bisa dimanfaatkan masyarakat sipil untuk ikut mendukung target NDC nasional,” ujar Fitria.

FGD ini menunjukkan bahwa AKSARA, EFT, dan data masyarakat sipil memiliki peluang untuk saling melengkapi. Namun, tantangan ke depan bukan sekadar memasukkan semakin banyak informasi ke dalam platform. Data perlu dapat dipertukarkan tanpa menambah beban pelaporan, memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka pada tingkat yang benar-benar berguna bagi masyarakat.
Pada akhirnya, kemampuan publik mengawal NDC tidak ditentukan oleh banyaknya platform yang tersedia. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat dapat menelusuri hubungan antara target, pendanaan, aksi, capaian, dan dampaknya. Ketika hubungan tersebut dapat dilihat secara lebih terbuka, AKSARA dan data EFT dapat berkembang dari sekadar sistem informasi menjadi instrumen yang memperkuat partisipasi dan akuntabilitas dalam pencapaian target NDC nasional.




