Pada akhir 2017, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi HasilSumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR). PMK ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 yang mengatur penggunaan DBH DR yang diterima Pemerintah Provinsi maupun sisa DBH DR yang berada di rekening kas umum Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara umum arah kebijakan PMK ini adalah mendorong agar DBH DR digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, dan memprioritaskan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
PMK ini merupakan terobosan pemerintah untuk menjawab permasalahan tidak terserapnya DBH DR Kabupaten/Kota sehingga menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bertahun-tahun di kas daerah. Sampai dengan 2016, SiLPA DBH DR di di 236 Kabupaten dan 24 Kota mencapai Rp 6,9 triliun. Jumlah ini diperkirakan meningkat, mengingat pada 2017 lalu DBH DR yang disalurkan langsung pada 27 Provinsi sebesar Rp 699,5 miliar. Meski sejak tahun 2017 DBH DR sudah dialihkan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov sebagai konsekuensi pemberlakuan UU Pemerintahan Daerah yang baru yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014, namun daerah tidak menggunakan dana tersebut atau memilih untuk tidak menyerapnya. Hal ini disebabkan pengaturan yang ketat dalam PP Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi dimana DBH DR digunakan hanya untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).
PMK yang ditandatangani pada 29 Desember 2017 ini mengatur tentang penggunaan DBH DR oleh Pemprov dan Pemkab/Pemkot yang tidak hanya digunakan untuk RHL saja. Penggunaan DBH DR Provinsi, selain untuk RHL yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi juga dapat membiayai kegiatan pendukung lainnya. Bagi Kabupaten/Kota yang masih memiliki sisa DBH DR sampai dengan 2016, dana reboisasi digunakan untuk mendanai pengelolaan Taman Hutan Raya; pencegahan dan penanggulangan Karhutla; dan penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
Dalam PMK ini dijelaskan, sebelum daerah mengusulkan rancangan kegiatan dan penganggaran(RKA) DBH DR, daerah harus menyampaikan laporan realisasi sisa DBH DR kepada Kementerian Keuangan, yang selanjutnya akan dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) dan Kemendagri. Bagi daerah yang dinyatakan masih memiliki sisa DBH DR namun tidak mengusulkan dan melaporkan penggunaan DBH DR, Kemenkeu akan menunda penyaluran hingga penghentian DBH kehutanan yang lainnya. Adanya ketegasan pemerintah dalam hal ini patut diapresiasi untuk memacu optimalisasi penyerapan DBH DR di daerah. Pemantauan DBH DR dilakukan oleh Kemenkeu, KemenLHK dan Kemendagri untuk memastikan kepatuhan penyampaian laporan, kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan RKA dan mengukur penyerapan dan pencapian output. Pemerintah akan mengevaluasi besaran sisa DBH DR setiap daerah dan kesesuaian kegiatan DBH DR dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai petunjuk teknis PMK, Kemenkeu sudah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang prosedur pembahasan, format, dan standar rincian rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH SDA DR.
Penggunaan DBH DR untuk Percepatan Perhutanan Sosial
Agenda besar pengelolaan hutan adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat di kawasan hutan dan mewujudkan model hutan yang lestari. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah mencanangkan Perhutanan Sosial yaitu pemberdayaan masyarakat dengan membuka akses kepada masyarakat untuk mengajukan hak pengelolaan hutan. Pemerintah sendiri telah menargetkan alokasi Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha. Sayangnya, memasuki tahun ke empat, baru 744 ha atau 6% dari target yang terealisasi. Hal ini disebabkan kurangnya ketersediaan anggaran.
Pada 2017, DBH DR yang disalurkan ke Provinsi berjumlah Rp 699,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah menjadi yang terbanyak dengan Rp 211,3 miliar atau 30% dari total keseluruhan, diikuti Kalimantan Timur Rp 157 miliar dan Kalimantan Utara Rp 126,5 miliar. Ketimpangan target PS dan ketersediaan anggaran seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, dengan target perhutanan sosial sebanyak 600 ribu Ha dibutuhkan anggaran Rp 107.300 per Ha atau sekitar Rp 11-12 miliar per tahun. Namun faktanya alokasi anggaran per tahun kurang dari jumlah tersebut. Akibatnya, realisasi Perhutanan Sosial sampai tahun 2017 baru mencapai 102 ribu Ha.
Tabel 1. Anggaran DBH DR Tahun 2017 dan 2018 di 13 Provinsi di Indonesia (dalam juta)
Sumber: Perpres No. 97 Tahun 2016 tentang Rincian APBN TA 2017, Perpres No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018
Melalui PMK Nomor 230 Tahun 2017, pemerintah daerah bisa menggunakan DBH DR untuk mendukung perhutanan sosial (Pasal 2 huruf b). Program dan kegiatan perhutanan sosial yang secara eksplisit terdapat dalam Perdirjen Perimbangan Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 yaitu program untuk DBH DR Provinsi berupa pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan RHL meliputi: (1). Kegiatan penyiapan perhutanan sosial dalam bentuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan; (2). Pengembangan usaha perhutanan sosial; (3). Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat; dan (4). Pembinaan. Merujuk pada program dan kegiatan tersebut, provinsi dapat mengusulkan rancangan kegiatan dan penganggaran/RKA DBH DR yang mendukung perhutanan sosial.
Tabel 2. Program dan Kegiatan Penggunaan DBH DR Provinsi yang Mendukung Perhutanan Sosial
Program | Rincian Kegiatan |
Pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan RHL | 1. Penyiapan Perhutanan Sosial dalam bentuk Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan, melalui:
a. Operasionalisasi kelompok kerja percepatan perhutanan sosial (Pokja PPS); b. Sosialisasi Tingkat Tapak; c. Fasilitasi Usulan; dan d. Verifikasi Administrasi dan Teknis. 2. Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, meliputi: a. Sosialisasi tingkat tapak; b. Pelatihan pengembangan usaha; c. Penguatan kelembagaan kelompok; d. Rehabilitasi Hutan dan Lahan (restorasi perlindungan dan tumpang sari); dan e. Alat ekonomi produktif. 3. Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat, meliputi: a. Pendataan potensi konflik tenurial dan hutan adat; b. Pengaduan dan pendaftaran konflik; c. Pemetaan/assesment konflik tenurial; d. Fasilitasi/mediasi penanganan konflik tenurial; e. Fasilitasi percepatan pengakuan hutan adat; dan f. Identifikasi, inventarisasi, verifikasi, dan validasi untuk hutan adat. 4. Pembinaan, meliputi: a. Penyusunan pedoman; dan b. Melakukan bimbingan terkait prosedur dan tata kerja. |
Sumber: Lampiran Perdirjen PK/1/2018
Bagi kabupaten/kota, penggunaan sisa DBH DR untuk mendukung perhutanan sosial tidak se-eksplisit provinsi. Optimalisasi DBH DR bisa dilakukan dengan mengikuti juknis dalam Perdirjen PK/1/2018 yaitu untuk mendanai Taman Hutan Raya (Tahura), pengendalian Karhutla, dan Penanaman Pohon. Hal yang perlu diperhatikan oleh kab/kota adalah kesesuaian program dan kegiatan yang diusulkan dalam RKA DBH DR dengan regulasi yang berlaku.
Dalam Pasal 3 PMK No. 230 Tahun 2017 disebutkan sisa DBH DR dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk oleh bupati/walikota dan dapat diusulkan oleh sekretaris daerah. Penggunaan DBH DR untuk perhutanan sosial dapat dilaksanakan melalui mekanisme penugasan dari Gubernur, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) Gubernur dapat menugaskan bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan penggunaan DBH DR melalui mekanisme tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Kegiatan dalam RKA DBH DR Kab/kota adalah sebagai berikut:
Tabel 3. Program dan Kegiatan Penggunaan DBH DR Kab/Kota
Program | Rincian Kegiatan |
Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) | 1. Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang
2. Penyusunan dokumen 3. Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Pendek 4. Rehabilitasi Tahura(Reboisasi, Pemeliharaan tanaman, Pengayaan tanaman, dan Penyelenggaraan konservasi tanah dan air) |
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan | 1. Perencanaan
2. Penyelenggaraan pencegahan 3. Penyelenggaraan penanggulangan 4. Penyelenggaraamn penanganan pasca kebakaran |
Penanaman pohon pada lahan di luar kawasan | 1. Pembibitan
2. Penanaman 3. Pemeliharaan 4. Pembuatan bangunan konservasi tanah dan air |
Penanaman bambu pada kanan kiri sungai, sempadan danau dan daerah tangkapan air (DTA), sekitar mata air dan daerah imbuhan air tanah | 1. Penanaman bambu di kanan kiri sungai;
2. Penanaman di sempadan danau dan Daerah Tangkapan Air (DTA); dan 3. Penanaman di sekitar mata air dan daerah imbuhan air tanah |
Sumber: lampiran Perdirjen Perimbangan Keuangan Nomor 1 Tahun 2018
Sebagai upaya mempercepat proses pembahasan RKA DBH DR, pada 15 Februari lalu, Kemenkeu telah menyampaikan surat kepada Provinsi/Kab/Kota agar menyampaikan konfirmasi sisa DBH DR dilengkapi surat pernyataan paling lambat 8 Maret 2018. Kemenkeu, KLHK dan Kemendagri akan menentukan besaran sisa DBH DR pada 13 Maret 2018, dan pembahasan RKA daerah pada 21-23 Maret 2018. Apabila RKA telah disetujui oleh tim pembahas, selanjutnya daerah melakukan revisi penjabaran APBD. Pelaksanaan kegiatan bisa dilakukan pasca diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan A SKPD.
*Ramlan Nugraha, Project Officer PATTIRO.