(ID) Panduan Pelatihan Citizen Report Card bagi CSO

Sorry, this entry is only available in ID.

Penerapan disentralisasi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menjadi langkah penting yang diharapkan mampu memperpendek ‘jarak’ antara masyarakat dengan pembuat kebijakan. masyarakat dengan penyelenggara layanan di tingkat lokal. Alhasil, kebijakan-kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan hidup masyarakat. Hubungan erat dan dekat ini juga memungkinkan pemerintah lokal memperoleh informasi terbaru yang sesuai tentang permasalahan dan preferensi masyarakatnya, sehingga pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan akan lebih memahami kebutuhan masyarakatnya dan akan mampu menetapkan prioritas-prioritas kebijakan yang lebih tepat sesuai dengan situasi di daerahnya.

Namun, pada kenyataannya situasi pelayanan publik di berbagai daerah masih menunjukkan kesenjangan. Salah satu indikasi yang mencolok ialah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah Indonesia kawasan timur masih tertinggal dari Indonesia di kawasan barat. Rendahnya IPM tersebut, disebabkan antara lain oleh inefisiensi pemerintahan dan terbatasnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Oleh karena itu, upaua untuk meningkatnya partisipasi pengawasan publik diasumsikan mampu mendorong meningkatnya kualitas pelayanan publik, sekaligus meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan.

Program AIPD CSO yang dilakukan melalui PATTIRO memandang partisipasi publik merupakan hal penting dalam upaya mempengaruhi kebijakan untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih beradil dan berkualitas. Pendekatan partisipatif tersebut diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat, berpihak kepada kelompok miskin, kebutuhan kelompok marginal dan lebih responsif gender. Partisipasi aktif masyarakat atau kelompok masyarakat perlu didukung dengan kemampuan dan pengetahuan memadai agar mereka lebih berdaya. Sedikitnya ada tiga faktor mengapa kemampuan dan pengetahuan ini penting buat mereka: Pertama, untuk menjamin agar masyarakat bisa berperan aktif, dan berkontribusi untuk memperoleh layanan publik yang lebih baik dari pemerintah. Kedua, kemampuan yang memadai dari masyarakat atau kelompok masyarakat dapat meningkatkan posisi tawar mereka dalam mempengaruhi dan mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam pelayanan publik. Ketiga, mengembangkan inovasi dan kreativitas lokal dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Perbaikan pelayanan publik yang menjadi tujuan dari program AIPD dapat dilaksanakan ketika ada hubungan timbal balik antara pemberi layanan (service provider) dan penerima manfaat (beneficiaries) berjalan baik. Pendekatan partisipatif atas pelayanan publik diperlukan untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan dan pelayanan publik yang mereka terima. Salah satu metode untuk merepresentasi suara’ warga masyarakat selaku penerima layanan publik adalah melalui Citizen Report Card (CRC).

Report Card merupakan salah satu perangkat (tool) yang diharapkan mampu mengumpulkan penilaian pengguna layanan publik sekaligus mendesiminasikan informasi tersebut kembali kepada pengguna layanan dan pihak penyedia layanan. Layanan yang dinilai diantaranya tentang ketersediaan, akses, maupun kualitas pelayanan yang diterima. Cara yang dipergunakan adalah melakukan penilaian terhadap pelayanan publik yang diterima. Bentuk perbandingan penilaian tersebut bisa dilakukan antar jenis pelayanan dalam satu unit layanan, layanan
dalam satu unit layanan dengan unit layanan lain (antar unit layanan), maupun mengkomparasi unit layanan dengan unit layanan pada tempat/daerah yang berbeda.

Hasil CRC selain berupa penilaian dari warga tentang pelayanan publik yang mereka terima. Hasil ini juga akan mendorong perubahan perbaikan pelayanan melalui adanya rekomendasi. Lebih lanjut perubahan perbaikan pelayanan ini secara kelembagaan akan mendorong situasi perbaikan pelayanan yang sehat untuk memberikan kualitas pelayanan optimal bagi warga. Melalui CRC, situasi perbaikan layanan lebih lanjut akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan partisipasi perbaikan pelayanan, adanya dorongan melakukan perbaikan atas jenis dan unit layanan yang disurvei serta upaya mendorong perbaikan pelayanan publik secara lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Skip to content