Reformasi, Otonomi Daerah dan CSO/NGO

DINAMIKA sosial politik di Indonesia juga membawa perubahan pada peta pergerakan CSO (civil society organization) atau NGO (non-governmental organization) di Indonesia. Kejatuhan rezim Soeharto dan terbukanya proses demokratisasi di Indonesia menumbuhkan wacana tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas dan transparansi dari berbagai institusi publik. LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau NGO yang aktif mengawasi aktivitas negara dan lembaga politis lainnya, lambat laun berkembang menjadi lembaga pengawas atau watchdog.

Keterlibatan NGO dimulai dalam Pemilu 1999, sekarang hampir semua aspek dari lembaga negara diawasi oleh NGO. Beberapa lembaga yang beraktivitas sebagai lembaga pengawas antara lain Indonesian Corruption Watch (ICW), Parliament/legislative watch(DPR-Watch), Police Watch, dan budget watch (FITRA dan PATTIRO).

Seiring dengan itu, semakin banyak CSO dan NGO yang bergerak di bidang tata kelola pemerintahan yang baik, terutama pemerintah daerah. Menyesuaikan dengan semangat demokrasi dan euforia kebebasan, pemerintah memberlakukan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 yang mengatur tentang otonomi daerah membuat kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat berpindah ke pemerintah daerah.

Namun sebagaimana layaknya bayi yang baru lahir, pelaksanaan otonomi daerah masih membutuhkan pengawasan dan pengawalan. Sebab meski pola pemerintahan telah berganti dari terpusat ke daerah, pemerintah daerah yang baru seringkali hanya mengulang pola pemerintahan sebelumnya, baik dalam hal personalia maupun dalam hal tingkat kebijakan.

Di sinilah PATTIRO sebagai leading organization di bidang local governance berdiri. PATTIRO bekerja bersama berbagai stakeholders berusaha mewujudkan good governance di tingkat pemerintahan loKal.

Belajar dari pengalaman, pemerintahan tanpa pengawasan akan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat diperlukan dalam setiap proses pemerintahan. Tata pemerintahan yang baik tidak bisa sepenuhnya diharapkan dari para penjabat publik; masyarakat sebagai stakeholder terbesar dan penerima akibat kebijakan justru harus makin aktif terlibat. Hal inilah yang masih dan akan terus diupayakan oleh PATTIRO.

News

Other

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content