Sorry, this entry is only available in ID.
Kelompok perempuan Setia Kawan Desa Jagaraga dan community center/kelompok warga (CC) Desa Gelogor Kabupaten Lombok Barat, NTB melakukan permohonan informasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Selasa, 9 April 2013. Aminah sebagai wakil dari kelompok perempuan Setia Kawan dan Susmiyati mewakili CC Gelogor mengajukan permohonan informasi untuk menanyakan kejelasan tentang peraturan yang menjadikan akta kelahiran sebagai syarat dalam pendaftaran siswa baru. Mereka khawatir anaknya tidak dapat melanjutkan ke SMP karena kebanyakan dari anak-anak mereka belum memiliki akta kelahiran.
Dalam kesempatan tersebut kelompok pemohon langsung diterima oleh Sekretaris Disdikpora Lombok Barat Drs. Komarudin dan Kepala Sub Bagian Umum Jul Adnan. Respon yang diberikan pihak Dinas sangat positif. Dinas mempersilakan kelompok pemohon untuk berdialog dengan pihaknya. Setelah sekitar satu jam berdiskusi, akhirnya diambil keputusan bahwa Disdikpora tidak akan memuat aturan yang mensyaratkan akta kelahiran dalam pendaftaran siswa baru. Hal ini kemudian akan dikoordinasikan dengan Bagian Pendidikan Dasar Disdikpora.
Pihak Dinas berpandangan, jangan sampai akta kelahiran menghambat anak untuk melanjutkan pendidikannya. Akta kelahiran dapat diganti dengan surat keterangan lahir dari pemerintahan desa. Namun demikian, pihak Disdikpora juga mengingatkan bahwa akta kelahiran merupakan hal yang penting. Sebaiknya akta kelahiran harus diupayakan dibuat agar di kemudian hari anak-anak tidak mengalami kesulitan ketika hendak mengurus administrasi tertentu, misalnya untuk keperluan melamar pekerjaan dsb.
Dari pertemuan tersebut, kelompok perempuan dan CC berharap agar Dinas dapat mengeluarkan surat edaran kepada pihak sekolah untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di masayarakat. Surat edaran ini juga penting agar sekolah memiliki kepastian peraturan bahwa akta kelahiran bukan syarat dalam pendaftaran siswa baru.
Selanjutnya, Jumat tanggal 12 April 2013 kelompok warga akan mengajukan permohonan informasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait syarat pembuatan akta kelahiran.