Sorry, this entry is only available in ID.
Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten mendukung kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerapkan sistem at-cost dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pasalnya, kebijakan tersebut bisa mengurangi penyelewengan penggunaan anggaran perjalanan dinas. “Kami jelas mendukung kebijakan tersebut. Dengan dibayar secara at-cost atau sesuai kebutuhan, tentu diharapkan mampu mengurangi penyelewengan anggaran,” kata Koordinator Divisi Kebijakan Publik, Asep Nurfiq, dalam siaran pers, Jumat (5/4). Ia prihatin merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan 254 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintahan pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 77 miliar. Temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja terhadap 14 objek pemeriksaan selama semester 1 tahun 2012.
“Kami berharap Pemprov Banten merespon kebijakan ini dengan sebaik- baiknya. Ini sebagai wujud penegakan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan anggaran dan sikap keengganan yang ditunjukan Pemprov Banten Banten mencerminkan adanya dugaan ketidaktransparanan dan akuntabilitas penyelewengan anggaran,” ungkapnya. Ia menuturkan, kebijakan sistem perjalanan dinas yang diatur dalam Permendagri No. 16 Tahun 2013 merupakan sistem at-cost di mana biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah (kwitansi).
Sebagaimana diketahui, ujar dia, sistem lump sum merupakan sistem di mana pegawai yang melakukan perjalanan dinas akan menerima uang yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, pegawai dinas mengatur sendiri penggunaan uangnya tanpa adanya bukti kwitansi. Sedangkan satu- satunya alat bukti adalah surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang telah dicap dan ditandatangani oleh instansi.
Menurut dia, pos perjalanan dinas dalam sistem lump sum merupakan pos yang mudah diselewengkan karena tidak sesuai dengan prinsip- prinsip penggunaan keuangan negara yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Zaenal Mutaqin mengatakan, Pemprov Banten akan melaksanakan kebijakan penerapan sistem at-cost tersebut. “Sistem at-cost, tentu akan berdampak pada menurunnya penyerapan perjalanan dinas, yang berpotensi terjadinya sisa anggaran,” ungkapnya. (Dikutip dari kabarbanten.com | 06 April2013, courtesy image: kontak-banten.com)