Sorry, this entry is only available in ID.
Kewenangan Kepala Daerah (Kada) dalam mengambil keputusan (diskresi) harus diatur dalam RUU Pemda. Hal tersebut dipandang perlu agar tidak dijadikan peluang oleh para Kada agar kebal hukum.
Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional Sad Dian Utomo mengatakan demi kepentingan umum, hak diskresi bisa digunakan asalkan masih dalam batas kewenangan Kada dan tidak melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
“Ada tiga ketentuan yang perlu diatur di dalam RUU Pemda terkait diskresi, pertama adalah pengertian atau definisinya. Kedua, tujuan dari diskresi tersebut dan ketiga syarat dari perumusan dan penetapan kebijakan diskresi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (14/5).
Selain itu Dian juga berharap agar diskresi nantinya tidak menimbulkan konflik kepentingan dan sebagai alat untuk memperdagangkan pengaruh oleh Kada.
“Selain itu prinsip utama yang perlu diatur dalam ketentuan diskresi adalah agar tidak tergolong sebagai upaya tindak pidana pencucian uang,” pungkas Dian.