(ID) Siaran Pers: Kominfo Harus Membuka 21 Nama yang Akan Diserahkan Kepada Presiden

Sorry, this entry is only available in Indonesian.

Pernyataan Bersama
KOALISI FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA

Koalisi Menuntut Transparansi Kementrian Kominfo!
-Kominfo harus membuka 21 nama yang akan diserahkan kepada Presiden-

Panitia Seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat (Pansel KIP) periode 2013-2017 telah menyelesaikan tanggungjawabnya dengan menyerahkan 28 calon anggota KIP kepada Menteri Kominfo.  Namun menurut pandangan Koalisi FOINI, proses seleksi yang telah dilakukan pemerintah terkesan tertutup karena 15 hari pasca penyerahan, Pemerintah tidak juga mengumumkan ke publik nama-nama calon tersebut.

Ketertutupan ini tentu sangat memperihatinkan karena bertolakbelakang dengan semangat pasal 30 ayat 2 UU KIP dimana disebutkan bahwa pembentukan Komisi Informasi harus mengedepankan prinsip obyektifitas, kejujuran dan keterbukaan.

Selain itu, jumlah 28 nama yang diserahkan pansel ke Kominfo juga kami nilai tidak tepat. Karena berdasarkan pasal 31 ayat 1 UU KIP, calon anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden sejumlah 21 (duapuluh satu) orang.
Artinya, upaya Kominfo memaksa pansel menyerahkan 28 calon anggota KIP sama saja menegasikan kinerja Pansel. Upaya menambah quota 7 (tujuh orang) untuk mengantisipasi calon yang mengundurkan diri sangat tidak bisa diterima, justru kami menilai pemerintah sedang berupaya memastikan wakilnya bisa ikut serta dalam uji kelayakan di DPR.

Kondisi ini pastinya berdampak negatif bagi proses seleksi. Pertama, Membuka ruang praktek percaloan sehingga calon bersaing secara tidak sehat untuk dapat masuk dalam daftar 21 nama yang akan mengikuti fit & proper test di DPR. Kedua, Indikasi intervensi Pemerintah untuk menambah porsi keterwakilannya akan mereduksi keterwakilan calon komisi informasi dari masyarakat. Jika ini terjadi, tentu akan mempengaruhi obyektifitas putusan-putusan Komisi Informasi nantinya. Ketiga, Menutup kesempatan masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses seleksi.

Siapkan Perpres Perpanjangan
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 48/P tahun 2009, masa jabatan Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2009 – 2003 akan berakhir pada 2 juni 2013. Itu artinya, dalam kurun waktu tidak lebih dari satu bulan, anggota KIP akan kehilangan legitimasinya untuk mengambil keputusan atas sengketa informasi yang sedang berlangsung.Jika kondisi ini dibiarkan, bisa menyebabkan sejumlah sengekta informasi yang sekarang sedang berlangsung di KIP akan terbengkalai. Jaminan publik untuk mendapatkan hak atas informasi pun bisa terancam. Dalam kasus ini, Presiden harus belajar dari kasus Komnasham yang pernah mengalami hal serupa.

Rekomendasi Koalisi :

1. Menuntut Kominfo dan atau pansel mengumumkan dan membuka 21 nama para bakal calon yang telah lulus seleksi oleh Pansel.
2. Meminta Pansel menjelaskan hasil penilaian (skor) berdasarkan seluruh tahapan seleksi.
3. Menuntut Presiden untuk segera mempercepat proses seleksi KIP

Jakarta, 4 Mei 2013

FREEDOM OF INFORMATION NETWORK INDONESIA.  Aceh-PATTIRO, Bojonegoro Institute, FITRA, ICW, FITRA Riau, IPC, ICEL, KOPEL Indonesia, KOKI Riau, LPAW Blora, Masyarakat Informasi Banten, Masyarakat Cipta Media, PATTIRO, Perkumpulan Media Link, PATTIRO-Surakarta, PWYP Indonesia, Perkumpulan INISIATIF, PIAR NTT, PATTIRO-Malang, Pusat Studi Konstitusi-FH Undalas, PATTIRO Semarang, Sekolah Rakyat Kendal, Sloka Institute, SOMASI NTB, Transparency International Indonesia, YAPPIKA, Yayasan Ladang Media, Danardono Siradjudin, Ridaya Laodengkowe, Paulus Widiyanto

News

Other

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content