(ID) Wabup Bima, H. Syafrudin Kukuhkan PPID Kabupaten Bima

Sorry, this entry is only available in ID.

bima-12Kabupaten Bima memasuki tahapan penting implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan dikukuhkannya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID) Kabupaten Bima oleh Wakil Bupati Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd Selasa (27/8)  di Aula kantor Bupati Bima.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan semiloka pelayanan informasi publik ini turut  dihadiri para  kepala SKPD, Asisten Program Direktur AIPD NTB Anja Kusuma, Civil Society Officer AIPD  Susana Dewi, Perwakilan CATI PATTIRO, LSM, dan Kelompok Perempuan.

20 orang pejabat yang dilantik berdasarkan SK.Bupati Bima nomor: 188.45/745/01.5/2013 tanggal 26 Juni 2013 tentang susunan pengurus dan keanggotaan PPID Kabupaten Bima. Diktum SK ini menempatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima  Drs. Zunaidin MM sebagai ketua, Kabag Humas dan Protokol Setda Drs Drs. Aris Gunawan sebagai Sekretaris serta beberapa Kepala bidang.

Wakil Bupati Bima Drs.H.Syafruddin HM.Nur.M.Pd dalam amanatnya mengatakan, “dalam era globalisasi ini, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.”

Dengan dukungan penuh AIPD sebagai mitranya,  Pemerintah Kabupaten Bima bersama kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara kabupaten Dompu terus berupaya mewujudkan tata kelola informasi yang baik.

“Transparasi informasi bagi masyarakat sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi tuntutan yang mesti dilaksanakan. Di tingkat Kabupaten Bima implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik ini telah menunjukkan kemajuan berarti.”

“Kemajuan ini dapat dilihat  dari aspek regulasi, dengan  diterbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Standar operasional prosedur serta Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan percepatan upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik”. Terang Wabup.

Dirinya berharap  pengukuhan PPID Kabupaten ini akan dapat mendorong percepatan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di  Kabupaten Bima oleh seluruh SKPD.

AusAID Australia melalui Asisten Program Direktur AIPD NTB,  Anja Kusumah menyampaikan, untuk mendukung percepatan implementasi UU KIP, saat ini  sudah ada 20  Kabupaten/Kota difasilitasi, termasuk Kabupaten Bima.

Secara khusus, Kabupaten Bima  merupakan daerah dengan progres program AIPD paling banyak. Untuk ini, para  pejabat PPID yang baru saja dikukuhkan  ke depan bisa melaksanakan tugas sangat strategis dalam pelayanan publik\”Pemerintah kabupaten Bima merupakan daerah yang paling pertama yang telah mengesahkan semua pejabat PPID ini terkait dengan kegiatan UU Keterbukaan informasi Publik”. Kata Anja.

Untuk mendukung tata kelola informasi publik yang transparan, “dalam rentan waktu dua bulan ke depan, AIPD akan merumuskan rencana kegiatan saja yang akan dilaksanakan pada tahun 2014”. Urai Anja.

Kadis Dishubkominfo Kabupaten Bima Drs. Zunaiddin.MM dalam laporan menyampaikan, pengukuhan PPID adalah acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ( PPID) Kabupaten Bima dalam menyediakan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik. Sehingga akan dapat mendorong terwujudnya implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informsi publik dan peraturan Bupati Bima nomor 22 tahun 2013 tengang PPID di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima secara efektif sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat dipenuhi. (dikutip dari humas-Bima – Kominfo,)

Scroll to Top
Skip to content