Sorry, this entry is only available in ID.
PATTIRO menyambut baik langkah Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, dalam merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 yang masih merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, sejak 2022, UU Nomor 33 Tahun 2004 telah digantikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Oleh karena itu, revisi ini diharapkan dapat menyelaraskan pengelolaan keuangan daerah dengan regulasi terbaru.
Mengingat pentingnya PP tersebut dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, PATTIRO memberikan masukan untuk revisinya. Salah satu usulan PATTIRO adalah memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa melalui skema insentif fiskal yang menghargai kinerja pengelolaan lingkungan di tingkat daerah atau desa/kelurahan. Daerah dengan fungsi ekologi yang krusial seharusnya menerima insentif fiskal yang memadai untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi ekologinya. Peran daerah yang kaya akan fungsi ekologi sangat penting dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan dan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Gambar 1. Paparan Kemenkeu mengenai Penguatan Kebijakan Insentif Fiskal berbasis Ekologi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Untuk mendukung penguatan kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi atau Ecological Fiscal Transfer (EFT), PATTIRO telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan. Sandy Firdaus, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, menyatakan revisi PP Nomor 12 Tahun 2019 ini perlu segera dilakukan agar sejalan dengan amanat UU HKPD. Revisi ini juga harus fokus pada peningkatan pendapatan fiskal daerah dan optimalisasi efektivitas belanja daerah.
Menurutnya, gagasan PATTIRO untuk mendorong insentif fiskal berbasis ekologi dalam revisi PP No. 12 Tahun 2019 selaras dengan fokus Kementerian Keuangan. Skema EFT melalui belanja bantuan keuangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah dan memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam mengelola lingkungan hidup.
Penguatan Kebijakan Bantuan Keuangan Ekologi
Menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, PATTIRO menganggap prinsip keberlanjutan sebagai dasar penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan bantuan keuangan ekologi jangka panjang diharapkan dapat memperkuat kebijakan insentif fiskal sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019. Dengan skema ini, pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani isu lingkungan, sejalan dengan mandat pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kebijakan keberlanjutan berperan vital dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bijak. Dalam pengelolaan keuangan daerah, insentif fiskal ramah lingkungan diharapkan mendukung prakarsa jangka panjang yang selaras dengan kebijakan nasional dan global. Kebijakan bantuan keuangan ekologi yang didukung regulasi akan memotivasi pemerintah daerah untuk merencanakan dan melaksanakan program lingkungan secara efektif, mendorong pembangunan berkelanjutan di berbagai daerah.
Gambar 2. Diskusi Online PATTIRO membahas masukan atas Revisi PP No. 12 Tahun 2019 dengan Pemerintah Pusat, Daerah dan CSO beberapa waktu lalu.
Bantuan Keuangan Khusus, seperti Transfer Anggaran Provinsi/Kabupaten berbasis Ekologi (TAPE/TAKE), memungkinkan pemerintah daerah untuk mengadopsi model pembangunan berkelanjutan. Dengan regulasi yang mendukung pencapaian kinerja lingkungan, bantuan ini berfungsi sebagai mekanisme jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan. Pengaturan yang berfokus pada insentif dan kinerja diharapkan dapat memperkuat komitmen daerah terhadap pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, mendorong pengurangan emisi, dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.
Peraturan Daerah Bantuan Keuangan Khusus Ekologi
Pengaturan bantuan keuangan khusus untuk lingkungan sebaiknya diatur melalui Peraturan Daerah, karena memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Kepala Daerah (Pergub, Perbup atau Perwali) yang selama ini diterapkan. Perda, yang dibahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, menawarkan landasan hukum yang kokoh, sehingga kebijakan di dalamnya dapat diterapkan secara konsisten. Ini sangat relevan untuk pengelolaan lingkungan hidup yang memiliki dampak strategis dan jangka panjang. Melalui Perda, kebijakan lingkungan hidup akan lebih tahan terhadap perubahan politik dan mendukung keberlanjutan program-program lingkungan.
Pengaturan melalui Perda memungkinkan partisipasi publik yang lebih luas dalam proses pembuatannya, berbeda dengan Perkada yang sering disusun lebih cepat dan minim keterlibatan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan terkait, Perda bisa lebih mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat dalam pengelolaan lingkungan. Legitimasi Perda yang lebih kuat, didukung oleh DPRD, menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap isu lingkungan sebagai prioritas jangka panjang. Ini juga membantu daerah mencapai target pembangunan berkelanjutan (SDGs) dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), yang penting dalam menghadapi tantangan global terkait perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
Penutup
Revisi PP No. 12 Tahun 2019 menjadi momentum penting untuk memperkuat dasar hukum dan memperpanjang durasi kebijakan bantuan keuangan khusus ekologi agar lebih efektif dalam mendukung pelestarian lingkungan.
PATTIRO mengusulkan agar bantuan keuangan khusus ekologi diatur melalui Peraturan Daerah daripada hanya melalui Peraturan Kepala Daerah untuk menjaga stabilitas kebijakan dari pengaruh perubahan politis. Melalui revisi ini, diharapkan terbentuk kebijakan pendanaan lingkungan yang lebih efektif dan berkelanjutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan di Indonesia.
Penulis: Sumyati dan Ramlan Nugraha, Tim Program SETAPAK 4 PATTIRO